Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sarang judi remi di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo,digrebek polisi Rabu (3/12/2024) sekitar pukul 00.15 dini hari. Dalam penggerebekan itu, petugas Satreskrim Polres Gorontalo Kota, melakukan menangkap lima orang pelaku berikut sejumlah barang bukti yang digunakan berjudi.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leoanrdo Widharta, mengungkapkan, bahwa kelima orang yang diamankan adalah JP (61) warga Kecamatan Dungingi selaku pemilik rumah yang juga ikut dalam permainan judi Remi bersama NM (51) warga Kecamatan Dungingi, SL (42) warga Kecamatan Telaga, ND (35) warga Kecamatan Tilango, dan HS (46) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Sedangkan barang bukti yang ikut diamankan yakni berupa uang sejumlah Rp. 235.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupia) serta kartu Remi, dan 8 lembar kartu pemenang.
Lebih llanjut Leonardo menjelaskan kronologis penggerebekan sarang judi remi itu, dimana setalah mendapat informasi masyarakat, personel Satreskrim langsung mendatangi dan menggerebek rumah. Dimana di dalamnya benar ada permainan judi Remi dan ada beberapa orang yang berlarian ke dalam kamar, hingga masuk ke dalam lemari.
”Saat tiba di rumah, personil melihat beberapa orang sedang duduk melingkar di sebuah meja dan sedang bermain judi Remi, selanjutnya mengamankan mereka dan membawa barang bukti ke Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut,”terang Leonardo, Kamis (5/12/2024).
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, kelima orang tersebut telah di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke-1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 Bis KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana.” tandas Leonardo. (roy)