logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Diduga Korupsi Rp 4,5 M, Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 6 December 2024
in Headline
0
Tersangka proyek kanal Tanggidaa mengenakan rompi tahanan warna merah jambu saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (5/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Tersangka proyek kanal Tanggidaa mengenakan rompi tahanan warna merah jambu saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (5/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo memasuki babak baru.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, kali ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menahan tiga orang tersangka dalam proyek yang merugikan negara senilai Rp 4,5 Miliar di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo tersebut.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka yakni RSL, KWT, dan RN masih menjalani pemeriksaan secara marathon di ruang Pidsus sejak pagi hari. Usai diperisa, sekitar pukul 14.00 Wita ketiga tersangka langsung diborgol serta dikenakan rompi tahanan kejaksaan warna merah jambu.

Related Post

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dengan pengawalan ketat petugas Kamdal Kejati Gorontalo dan kepolisian, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya kepada wartawan mengungkapkan, tersangka RSL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga menyetujui addendum kontrak tanpa adanya jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang valid.

Sedangkan tersangka KWT, merupakan Direktur Cabang PT MGK di Gorontalo, yang diduga merekayasa dokumen administrasi dan teknis dalam proses penawaran. KWT juga dituduh memanipulasi laporan progres pekerjaan untuk mendapatkan perpanjangan jaminan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.

“Dalam kasus ini peran dari tersangka RN, selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana,”ungkap Nursurya. Selaku konsultan pengawas RN juga diduga memanipulasi laporan progres pekerjaan agar tampak sesuai dengan target, meskipun kenyataannya jauh di bawah standar,” ucap Nursurya didampingi Kasi Penkum, Dadang Mohamad Djafar.

Lebih lanjut Nursurya menjelaskan juga, adapun modus operandi dari ke tiga tersangka itu, diduga merekayasa berbagai dokumen, termasuk laporan progres pekerjaan, untuk memenuhi persyaratan pencairan dana. PT MGK bahkan diketahui masih memiliki tunggakan premi surety bond, tetapi tetap meminta perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.

Sehingga akibat dari manipulasi ini, proyek yang dibiayai dengan anggaran tahun 2022 tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Selain itu kata Nursurya, ditemukan aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk untuk pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat.

“Hasil pekerjaan PT. MGK terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih nilai pekerjaan senilai lebih dari Rp 4.5 Miliar dan diduga terdapat aliran dana pekerjaan Pembangunan kanal Tanggidaa kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan keperluan pekerjaan, antara lain yakni untuk peminjaman pengeluaran fee Perusahaan, pemberian kepada pejabat untuk Dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak yang tidak berhak, seluruhnya senilai Rp1.7 Miliar,”jelas Nursurya.

Untuk kasus ini, pihaknya juga telah mengumpulkan 239 barang bukti berupa 238 dokumen dan satu unit telepon genggam. Selain itu, sebanyak 37 saksi dan 3 ahli telah dimintai keterangan,” imbunya.

Kata Nursurya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara dan denda berat. Ketika disinggung apakah ada kemungkinan ketambahan tersangka baru dalam kasus ini, dengan tegas Nursurya mengatakan, perkara korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendiri.

“Ini kan masih berproses juga, namun yang sudah tuntas penyidikannya saat ini kami masih fokus untuk melengkapi kekurangan-kekurangan, potensi tersangka baru itu tetap ada jika ditemukan bukti-bukti mengenai keterlibatannya,”tutup Nursurya.

Sebelumnya tersangka RSL yang juga pejabat aktif selaku kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo mengungkapkan, pekerjaan yang tersisa saat ini adalah tinggal perapihan pada pekerjaan saluran gendong.

“Dalam kontrak pekerjaan itu berakhir 29 Desember, tapi kami harus sudah pastikan sebelum itu, atau tanggal 20 desember sudah tuntas,”terangnya. Kelanjutan proyek kanal banjir Tanggidaa menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 4,9 Miliar.

RSL memastikan tidak ada lagi keterlambatan perkajaan proyek yang sempat menyedot perhatian publik itu. Kepada wartawan, Romen menjelaskan tentang cara kerja kanal dan saluran gendong dalam mengatasi dan pengendalian banjir di Kota Gorontalo.

Ia menjelaskan, saluran gendong nantinya berfungsi sebagai penampung air hujan, yang kemudian masuk ke kantong lumpur yang telah ada dibeberapa titik. Dari kantong lumpur itu kemudian dialirkan ke kanal.

“Aliran ke kanal itu memanfaatkan grafitasi. Tetapi kalau kelebihan debit air, melimpah airnya kerena hujan yang terus menerus. Maka difungsikan pompa air,”ujarnya. (roy)

Tags: Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.Dugaan Kasus Korupsikejaksaan tinggi gorontaloKorupsi Proyek Kanal TanggidaaProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Saturday, 30 May 2026
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Saturday, 30 May 2026
Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Haji 2026, Mina dan Jamarat jadi Fase Terberat Jamaah Butuh Fisik yang Prima

Friday, 29 May 2026
Next Post
Sophian Rahmola

Hari Ini, KPU Rekap Hasil Pilgub

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.