logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Diduga Korupsi Rp 4,5 M, Tersangka Proyek Kanal Tanggidaa Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 6 December 2024
in Headline
0
Tersangka proyek kanal Tanggidaa mengenakan rompi tahanan warna merah jambu saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (5/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Tersangka proyek kanal Tanggidaa mengenakan rompi tahanan warna merah jambu saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (5/12/2025). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo memasuki babak baru.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, kali ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menahan tiga orang tersangka dalam proyek yang merugikan negara senilai Rp 4,5 Miliar di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo tersebut.

Pantauan Gorontalo Post, sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka yakni RSL, KWT, dan RN masih menjalani pemeriksaan secara marathon di ruang Pidsus sejak pagi hari. Usai diperisa, sekitar pukul 14.00 Wita ketiga tersangka langsung diborgol serta dikenakan rompi tahanan kejaksaan warna merah jambu.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Dengan pengawalan ketat petugas Kamdal Kejati Gorontalo dan kepolisian, ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Nursurya kepada wartawan mengungkapkan, tersangka RSL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga menyetujui addendum kontrak tanpa adanya jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka yang valid.

Sedangkan tersangka KWT, merupakan Direktur Cabang PT MGK di Gorontalo, yang diduga merekayasa dokumen administrasi dan teknis dalam proses penawaran. KWT juga dituduh memanipulasi laporan progres pekerjaan untuk mendapatkan perpanjangan jaminan dari PT Asuransi Jasaraharja Putera.

“Dalam kasus ini peran dari tersangka RN, selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana,”ungkap Nursurya. Selaku konsultan pengawas RN juga diduga memanipulasi laporan progres pekerjaan agar tampak sesuai dengan target, meskipun kenyataannya jauh di bawah standar,” ucap Nursurya didampingi Kasi Penkum, Dadang Mohamad Djafar.

Lebih lanjut Nursurya menjelaskan juga, adapun modus operandi dari ke tiga tersangka itu, diduga merekayasa berbagai dokumen, termasuk laporan progres pekerjaan, untuk memenuhi persyaratan pencairan dana. PT MGK bahkan diketahui masih memiliki tunggakan premi surety bond, tetapi tetap meminta perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka.

Sehingga akibat dari manipulasi ini, proyek yang dibiayai dengan anggaran tahun 2022 tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu. Selain itu kata Nursurya, ditemukan aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk untuk pembayaran fee peminjaman perusahaan dan pemberian kepada pejabat.

“Hasil pekerjaan PT. MGK terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga terdapat selisih nilai pekerjaan senilai lebih dari Rp 4.5 Miliar dan diduga terdapat aliran dana pekerjaan Pembangunan kanal Tanggidaa kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan keperluan pekerjaan, antara lain yakni untuk peminjaman pengeluaran fee Perusahaan, pemberian kepada pejabat untuk Dinas PUPR, serta pemberian lain kepada pihak yang tidak berhak, seluruhnya senilai Rp1.7 Miliar,”jelas Nursurya.

Untuk kasus ini, pihaknya juga telah mengumpulkan 239 barang bukti berupa 238 dokumen dan satu unit telepon genggam. Selain itu, sebanyak 37 saksi dan 3 ahli telah dimintai keterangan,” imbunya.

Kata Nursurya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara dan denda berat. Ketika disinggung apakah ada kemungkinan ketambahan tersangka baru dalam kasus ini, dengan tegas Nursurya mengatakan, perkara korupsi itu tidak mungkin dilakukan sendiri.

“Ini kan masih berproses juga, namun yang sudah tuntas penyidikannya saat ini kami masih fokus untuk melengkapi kekurangan-kekurangan, potensi tersangka baru itu tetap ada jika ditemukan bukti-bukti mengenai keterlibatannya,”tutup Nursurya.

Sebelumnya tersangka RSL yang juga pejabat aktif selaku kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo mengungkapkan, pekerjaan yang tersisa saat ini adalah tinggal perapihan pada pekerjaan saluran gendong.

“Dalam kontrak pekerjaan itu berakhir 29 Desember, tapi kami harus sudah pastikan sebelum itu, atau tanggal 20 desember sudah tuntas,”terangnya. Kelanjutan proyek kanal banjir Tanggidaa menghabiskan anggaran kurang lebih Rp 4,9 Miliar.

RSL memastikan tidak ada lagi keterlambatan perkajaan proyek yang sempat menyedot perhatian publik itu. Kepada wartawan, Romen menjelaskan tentang cara kerja kanal dan saluran gendong dalam mengatasi dan pengendalian banjir di Kota Gorontalo.

Ia menjelaskan, saluran gendong nantinya berfungsi sebagai penampung air hujan, yang kemudian masuk ke kantong lumpur yang telah ada dibeberapa titik. Dari kantong lumpur itu kemudian dialirkan ke kanal.

“Aliran ke kanal itu memanfaatkan grafitasi. Tetapi kalau kelebihan debit air, melimpah airnya kerena hujan yang terus menerus. Maka difungsikan pompa air,”ujarnya. (roy)

Tags: Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.Dugaan Kasus Korupsikejaksaan tinggi gorontaloKorupsi Proyek Kanal TanggidaaProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Sophian Rahmola

Hari Ini, KPU Rekap Hasil Pilgub

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.