logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum Mahasiswi Endorse Judol, Ditahan Kejaksaan, Terancam Enam Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 28 November 2024
in Metropolis
0
Tersangka Judol saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa).

Tersangka Judol saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bisnis Judi Online (Judol) memang sangat menggiurkan. Meskipun risiko hukum menanti, namun para pelaku tidak peduli yang penting mendapatkan cuan yang banyak. Sepertialnya yang menjerat NP (24), oknum mahasiswi ternama di Gorontalo ini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2024). Ini akibat perbuatannya dalam dugaan endorse atau promosi Judol.

Sebelum ditahan, NP yang juga salah seorang selebgram itu masih menjalani serangkaian pemeriksaan secara marathon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Pemeriksaan itu dipimpin langsung Fatmawaty S. Khali, Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara.

Pemeriksaan itu dalam rangka penelitian tersangka sebagai salah satu persyaratan pelaksanaan Tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. Dihadapan Fatmawaty, NP yang dicecar sejumlah pertanyaan itu mengakui bahwa dirinnya sudah lebih dari 40 kali menerima tawaran promosi judi online sejak Januari 2023 dari sebuah akun tak dikenal di Jakarta.

Diakui NP bahwa dirinnya sama sekali tak menyangka jika produk yang dipromosikannya tersebut adalah ilegal. NP baru mengetahui dirinya terjerat pidana setelah mendapat panggilan dari Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan.

Related Post

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan hingga gelar perkara, NP selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini NP beralih menjadi tahanan Kejaksaan untuk persiapan proses peradilan nanti. Bukan Hanya NP saja yang terjerat kasus yang sama, ternyata dua rekannya sesama selebgram ikut ditetapkan sebagai tersangka yang juga menjalani proses hukum.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Gorontalo Ricardo mengatakan, NP jerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain menyerahkan tersangka NP, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke JPU berupa dua unit handphone, flashdisk, buku tabungan BCA hingga tangkapan layar judi online yang diunggah tersangka di media sosial.

Saat ini NP menjalani penahanan di Lapas perempuan Kota Gorontalo sebagai tahanan JPU dalam 21 hari kedepan. “Ya, alasan penahanan karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi pidana,”tandas Ricardo. (roy)

Tags: Bisnis Judi OnlineKejaksaan Negeri Kota GorontaloMahasiswi Endorse JudolOknum Mahasiswi

Related Posts

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Next Post
Edukasi keselamatan berkendara yang dilakukan PT.Daya Adicipta Wisesa, kepada Honda CBR Manado Community (CMC), ahad (24/11). (foto : dok / daw)

DAW Terus Lakukan Edukasi Keselamatan Berkendara

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.