logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum Mahasiswi Endorse Judol, Ditahan Kejaksaan, Terancam Enam Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 28 November 2024
in Metropolis
0
Tersangka Judol saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa).

Tersangka Judol saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo guna proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bisnis Judi Online (Judol) memang sangat menggiurkan. Meskipun risiko hukum menanti, namun para pelaku tidak peduli yang penting mendapatkan cuan yang banyak. Sepertialnya yang menjerat NP (24), oknum mahasiswi ternama di Gorontalo ini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2024). Ini akibat perbuatannya dalam dugaan endorse atau promosi Judol.

Sebelum ditahan, NP yang juga salah seorang selebgram itu masih menjalani serangkaian pemeriksaan secara marathon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Pemeriksaan itu dipimpin langsung Fatmawaty S. Khali, Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara.

Pemeriksaan itu dalam rangka penelitian tersangka sebagai salah satu persyaratan pelaksanaan Tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU. Dihadapan Fatmawaty, NP yang dicecar sejumlah pertanyaan itu mengakui bahwa dirinnya sudah lebih dari 40 kali menerima tawaran promosi judi online sejak Januari 2023 dari sebuah akun tak dikenal di Jakarta.

Diakui NP bahwa dirinnya sama sekali tak menyangka jika produk yang dipromosikannya tersebut adalah ilegal. NP baru mengetahui dirinya terjerat pidana setelah mendapat panggilan dari Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan.

Related Post

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Miras Masih Beredar di Desa

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan hingga gelar perkara, NP selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Kini NP beralih menjadi tahanan Kejaksaan untuk persiapan proses peradilan nanti. Bukan Hanya NP saja yang terjerat kasus yang sama, ternyata dua rekannya sesama selebgram ikut ditetapkan sebagai tersangka yang juga menjalani proses hukum.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Gorontalo Ricardo mengatakan, NP jerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain menyerahkan tersangka NP, penyidik juga menyerahkan barang bukti ke JPU berupa dua unit handphone, flashdisk, buku tabungan BCA hingga tangkapan layar judi online yang diunggah tersangka di media sosial.

Saat ini NP menjalani penahanan di Lapas perempuan Kota Gorontalo sebagai tahanan JPU dalam 21 hari kedepan. “Ya, alasan penahanan karena dikwatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi pidana,”tandas Ricardo. (roy)

Tags: Bisnis Judi OnlineKejaksaan Negeri Kota GorontaloMahasiswi Endorse JudolOknum Mahasiswi

Related Posts

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Edukasi keselamatan berkendara yang dilakukan PT.Daya Adicipta Wisesa, kepada Honda CBR Manado Community (CMC), ahad (24/11). (foto : dok / daw)

DAW Terus Lakukan Edukasi Keselamatan Berkendara

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.