logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Persepsi

Kebijakan Upah Minimum di Gorontalo; Menjawab Kebutuhan Pekerja dan Pengusaha secara Berimbang

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 28 November 2024
in Persepsi
0
Dr. Herwin Mopangga, S.E., M.Si.

Dr. Herwin Mopangga, S.E., M.Si.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Herwin Mopangga

 

PEMERINTAH menunda pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengamanatkan penetapan UMP 2025 diumumkan paling lambat 21 November dan UMK pada 30 November 2024.

Kementerian Tenaga kerja masih mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah seraya meminta kepada para kepala daerah untuk bersabar dan tidak terburu-buru menetapkan besaran UMP 2025. Beberapa pihak memprediksi, pengumuman penetapan dilaksanakan setelah Pilkada 27 November ini.

Related Post

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Bupati-Bupati Kita

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Berdasarkan Pasal 25 PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Diketahui bahwa formula UMP mencakup Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi (PE). Ini adalah kombinasi variabel untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.

KHL mencakup elemen pokok seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, sebagai standar kebutuhan pekerja lajang untuk hidup layak selama satu bulan. Namun, bila hanya mengandalkan KHL tanpa mempertimbangkan inflasi maka daya beli pekerja dapat tergerus terutama saat kenaikan harga barang dan jasa.

Pasalnya, inflasi pangan sering kali lebih tinggi dibanding inflasi umum. Hal ini berdampak signifikan pada pengeluaran pekerja. UMP yang tidak memperhitungkan inflasi berisiko menciptakan ketimpangan daya beli. Pemerintah daerah harus dapat memastikan bahwa data KHL yang akurat dan terkini disamping transparansi dalam penentuan inflasi sektoral dan pertumbuhan ekonomi.

Penting juga memasukkan pertumbuhan ekonomi dalam formula UMP. Variabel pertumbuhan ekonomi mencerminkan kinerja keseluruhan perekonomian suatu negara atau daerah.Dalam konteks keadilan, pekerja sebagai salah satu pilar perekonomian berhak menikmati manfaat dari pertumbuhan tersebut. Dengan memasukkan pertumbuhan ekonomi ke dalam formula UMP, pemerintah dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara kontribusi pekerja terhadap perekonomian dan kompensasi yang mereka terima,

Upah minimum menjadi instrumen meningkatkan minat masyarakat untuk bekerja dan membuat unit usaha sehingga produksi dalam wilayah akan semakin meningkat. Tetapi perlu dicermati pula bahwa semakin tinggi tingkat upah akan mengurangi tenaga kerja yang diminta oleh perusahaan karena besarnya biaya yang dikeluarkan. Kenaikan UMP yang tidak diiringi peningkatan produktivitas dapat mendorong pengusaha mencari lokasi lain dengan biaya tenaga kerja lebih murah.

Industri modern mengharapkan tenaga kerja siap pakai dengan kemampuan teknis, seperti pengoperasian mesin atau pemrograman komputer. Kaum pekerja di Gorontalo yang umumnya diisi oleh lulusan SLTA dan SLTP sederajat, mayoritas tidak mampu memenuhi kriteria ini. Disisi lain, pengusaha UMKM mencari pekerja yang bersedia bekerja dengan fleksibilitas tinggi, tetapi mereka juga terkendala dalam memberikan gaji kompetitif atau jauh dibawah UMP.

Berdasarkan data dari Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo bahwa dalam sepuluh tahun terakhir tingkat kenaikan UMP berada di rentang 1,19 hingga 17,69 persen. Kenaikan tertinggi terjadi di tahun 2018 sedangkan kenaikan terendah di tahun 2024 kemarin (lihat tabel).

Tabel. Nominal dan Persentase Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2014-2024
Tabel. Nominal dan Persentase Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2014-2024

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa UMP tahun 2025 bakal naik. Pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. Beredar rumor bahwa sejumlah serikat pekerja di Gorontalo menginginkan kenaikan UMP di angka 10 persen, yang artinya UMP Gorontalo 2025 akan jadi Rp 3.327.610. Mereka menilai kenaikan UMP bukan hanya sebagai peluang untuk lebih mengatur keuangan dan menabung demi masa depan tetapi juga menjadi motivasi dan pemantik untuk bekerja lebih keras serta meningkatkan produktivitas dan kompetensi.

Kita maklumi bahwa UMP Gorontalo tahun 2024 sebesar Rp3.025.100 yang mencerminkan kebijakan pemerintah daerah untuk menjamin standar kehidupan layak bagi pekerja dengan mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi (lokal dan nasional). Hal ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Inflasi Gorontalo tahun-tahun sebelumnya cenderung moderat, berkisar 3 hingga 4 persen. Bila pertumbuhan ekonomi pada 2024 cukup baik (diatas 4 persen), maka kenaikan UMP dapat lebih realistis.

Ini juga dapat berimplikasi pada meningkatnya daya beli masyarakat di Gorontalo yang masih relatif rendah, terutama karena dominasi sektor pertanian dan informal yang menghasilkan pendapatan minim. Disisi lain, produktivitas tenaga kerja di Gorontalo berada pada tingkat sedang, dengan kontribusi ekonomi utama dari sektor pertanian, perikanan, dan UMKM yang menghasilkan pendapatan minim. Namun, sektor ini cenderung memiliki nilai tambah rendah dibandingkan industri besar.

Pembahasan dan penetapan UMP seringkali menyisakan kekecewaan dari pengusaha dan kaum industriawan. Mereka meminta kenaikan upah mestinya relevan dengan peningkatan produktivitas pekerja, mengingat kenaikan UMP menambah biaya operasional yang signifikan, dan itu tidak adil bagi perusahaan. Pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga perlu dipertimbangkan. Pengusaha umumnya menginginkan solusi seperti:

Pertama, Kebijakan UMP sektoral, menyesuaikan UMP berdasarkan sektor industri dan kemampuan masing-masing. Kedua, adanya insentif pemerintah, misalnya subsidi pajak atau bantuan bagi industri yang terdampak kenaikan UMP. Ketiga, peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk meningkatkan produktivitas. Dengan pelatihan yang terstruktur, seperti program vokasi dan kerjasama pemerintah dengan industri, kualitas tenaga kerja dapat ditingkatkan untuk memenuhi ekspektasi pengusaha. (*)

 

Dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Gorontalo

Tags: Dr. Herwin MopanggaHarian PersepsipersepsiTulisan Dr. Herwintulisan persepsi

Related Posts

Ahmad Zaenuri

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Wednesday, 14 January 2026
Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo   

Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo  

Wednesday, 14 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Monday, 12 January 2026
Basri Amin

Bupati-Bupati Kita

Monday, 12 January 2026
PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Friday, 9 January 2026
Yusran Lapananda

Tahun Baru, KUHAP Baru & KUHP Baru

Tuesday, 6 January 2026
Next Post
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy,S.H bersama personel memperlihatkan ratusan botol Miras jenis cap tikus yang berhasil disita dari warung-warung milik masyarakat.

Polres Gorontalo Amankan Ratusan Botol Miras

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.