logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Kebijakan Upah Minimum di Gorontalo; Menjawab Kebutuhan Pekerja dan Pengusaha secara Berimbang

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 28 November 2024
in Persepsi
0
Dr. Herwin Mopangga, S.E., M.Si.

Dr. Herwin Mopangga, S.E., M.Si.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Herwin Mopangga

 

PEMERINTAH menunda pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan mengamanatkan penetapan UMP 2025 diumumkan paling lambat 21 November dan UMK pada 30 November 2024.

Kementerian Tenaga kerja masih mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah seraya meminta kepada para kepala daerah untuk bersabar dan tidak terburu-buru menetapkan besaran UMP 2025. Beberapa pihak memprediksi, pengumuman penetapan dilaksanakan setelah Pilkada 27 November ini.

Related Post

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

TGR, Kini Mengikat dan Didahulukan

Berdasarkan Pasal 25 PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Diketahui bahwa formula UMP mencakup Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi (PE). Ini adalah kombinasi variabel untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.

KHL mencakup elemen pokok seperti pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, sebagai standar kebutuhan pekerja lajang untuk hidup layak selama satu bulan. Namun, bila hanya mengandalkan KHL tanpa mempertimbangkan inflasi maka daya beli pekerja dapat tergerus terutama saat kenaikan harga barang dan jasa.

Pasalnya, inflasi pangan sering kali lebih tinggi dibanding inflasi umum. Hal ini berdampak signifikan pada pengeluaran pekerja. UMP yang tidak memperhitungkan inflasi berisiko menciptakan ketimpangan daya beli. Pemerintah daerah harus dapat memastikan bahwa data KHL yang akurat dan terkini disamping transparansi dalam penentuan inflasi sektoral dan pertumbuhan ekonomi.

Penting juga memasukkan pertumbuhan ekonomi dalam formula UMP. Variabel pertumbuhan ekonomi mencerminkan kinerja keseluruhan perekonomian suatu negara atau daerah.Dalam konteks keadilan, pekerja sebagai salah satu pilar perekonomian berhak menikmati manfaat dari pertumbuhan tersebut. Dengan memasukkan pertumbuhan ekonomi ke dalam formula UMP, pemerintah dapat menciptakan hubungan yang lebih adil antara kontribusi pekerja terhadap perekonomian dan kompensasi yang mereka terima,

Upah minimum menjadi instrumen meningkatkan minat masyarakat untuk bekerja dan membuat unit usaha sehingga produksi dalam wilayah akan semakin meningkat. Tetapi perlu dicermati pula bahwa semakin tinggi tingkat upah akan mengurangi tenaga kerja yang diminta oleh perusahaan karena besarnya biaya yang dikeluarkan. Kenaikan UMP yang tidak diiringi peningkatan produktivitas dapat mendorong pengusaha mencari lokasi lain dengan biaya tenaga kerja lebih murah.

Industri modern mengharapkan tenaga kerja siap pakai dengan kemampuan teknis, seperti pengoperasian mesin atau pemrograman komputer. Kaum pekerja di Gorontalo yang umumnya diisi oleh lulusan SLTA dan SLTP sederajat, mayoritas tidak mampu memenuhi kriteria ini. Disisi lain, pengusaha UMKM mencari pekerja yang bersedia bekerja dengan fleksibilitas tinggi, tetapi mereka juga terkendala dalam memberikan gaji kompetitif atau jauh dibawah UMP.

Berdasarkan data dari Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo bahwa dalam sepuluh tahun terakhir tingkat kenaikan UMP berada di rentang 1,19 hingga 17,69 persen. Kenaikan tertinggi terjadi di tahun 2018 sedangkan kenaikan terendah di tahun 2024 kemarin (lihat tabel).

Tabel. Nominal dan Persentase Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2014-2024
Tabel. Nominal dan Persentase Kenaikan UMP Gorontalo Tahun 2014-2024

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa UMP tahun 2025 bakal naik. Pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha. Beredar rumor bahwa sejumlah serikat pekerja di Gorontalo menginginkan kenaikan UMP di angka 10 persen, yang artinya UMP Gorontalo 2025 akan jadi Rp 3.327.610. Mereka menilai kenaikan UMP bukan hanya sebagai peluang untuk lebih mengatur keuangan dan menabung demi masa depan tetapi juga menjadi motivasi dan pemantik untuk bekerja lebih keras serta meningkatkan produktivitas dan kompetensi.

Kita maklumi bahwa UMP Gorontalo tahun 2024 sebesar Rp3.025.100 yang mencerminkan kebijakan pemerintah daerah untuk menjamin standar kehidupan layak bagi pekerja dengan mempertimbangkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi (lokal dan nasional). Hal ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Inflasi Gorontalo tahun-tahun sebelumnya cenderung moderat, berkisar 3 hingga 4 persen. Bila pertumbuhan ekonomi pada 2024 cukup baik (diatas 4 persen), maka kenaikan UMP dapat lebih realistis.

Ini juga dapat berimplikasi pada meningkatnya daya beli masyarakat di Gorontalo yang masih relatif rendah, terutama karena dominasi sektor pertanian dan informal yang menghasilkan pendapatan minim. Disisi lain, produktivitas tenaga kerja di Gorontalo berada pada tingkat sedang, dengan kontribusi ekonomi utama dari sektor pertanian, perikanan, dan UMKM yang menghasilkan pendapatan minim. Namun, sektor ini cenderung memiliki nilai tambah rendah dibandingkan industri besar.

Pembahasan dan penetapan UMP seringkali menyisakan kekecewaan dari pengusaha dan kaum industriawan. Mereka meminta kenaikan upah mestinya relevan dengan peningkatan produktivitas pekerja, mengingat kenaikan UMP menambah biaya operasional yang signifikan, dan itu tidak adil bagi perusahaan. Pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga perlu dipertimbangkan. Pengusaha umumnya menginginkan solusi seperti:

Pertama, Kebijakan UMP sektoral, menyesuaikan UMP berdasarkan sektor industri dan kemampuan masing-masing. Kedua, adanya insentif pemerintah, misalnya subsidi pajak atau bantuan bagi industri yang terdampak kenaikan UMP. Ketiga, peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan untuk meningkatkan produktivitas. Dengan pelatihan yang terstruktur, seperti program vokasi dan kerjasama pemerintah dengan industri, kualitas tenaga kerja dapat ditingkatkan untuk memenuhi ekspektasi pengusaha. (*)

 

Dosen Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Gorontalo

Tags: Dr. Herwin MopanggaHarian PersepsipersepsiTulisan Dr. Herwintulisan persepsi

Related Posts

Husin Ali

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Monday, 8 June 2026
Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Yusran Lapananda

TGR, Kini Mengikat dan Didahulukan

Tuesday, 26 May 2026
Basri Amin

Sehat yang Sesat

Monday, 25 May 2026
Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam?  Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam? Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Saturday, 23 May 2026
Next Post
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Sucipto Amboy,S.H bersama personel memperlihatkan ratusan botol Miras jenis cap tikus yang berhasil disita dari warung-warung milik masyarakat.

Polres Gorontalo Amankan Ratusan Botol Miras

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.