logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polres Gorontalo Sita Setengah Ons Narkoba, Dibawa Dari Palu Rencana Bakal Diedarkan di Wilayah Sulut

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 18 November 2024
in Metropolis
0
Seorang lelaki asal Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu.

Seorang lelaki asal Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Satuan Narkoba Polres Gorontalo berhasil menyita kurang lebih setengah ons narkoba jenis shabu. Barang haram itu diamankan dari salah seorang lelaki asal Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Selasa (5/11) sekitar Pukul 21.34 Wita.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman,S.I.K,M.K.P melalui Kasat Narkoba, Iptu Sucipto Amboy,S.H menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, di mana ada seorang lelaki dari wilayah Sulawesi Tengah, yang diduga membawa narkoba jenis shabu.

Atas informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebuah mobil di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

“Informasi yang kami terima, ada seorang lelaki bernama E (39), warga Kecamatan Palu Selatan, Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga membawa narkoba jenis shabu. Lelaki tersebut menuju ke wilayah Gorontalo dengan kendaraan mini bus berwarna merah. Setelah itu, kami kemudian melakukan pemantauan dan memberhentikan sebuah mini bus yang bernomor polisi dari wilayah Sulteng (DN), sebagaimana informasi yang kami terima diawal. Usai diberhentikan, kami kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan E beserta barang bukti. Hal ini pula turut disaksikan oleh aparat desa setempat,” jelasnya.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Lanjut kata Iptu Sucipto Amboy, dari hasil pemeriksaan atau penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti dari lelaki E. Diantaranya, dua kip plastic besar berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, tiga kip plastic kecil yang berisi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang terdapat di dalam bungkus rokok, satu kip plastic bekas pakai, satu pak kip plastic, satu buah kaca pirex dan dua potong sedotan plastic yang terbungkus tisu, dua sedotan plastic dan satu buah penutup botol air mineral yang sudah dimodifikasi yang terdapat di dalam tas kresek warna hitam kecil, dan satu buah slingbag warna hitam yang berada di dalam sebuah dus berisi satu buah dompet warna hitam dengan uang sejumlah Rp 1.321.000 serta sebuah handphone berwarna hitam.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polres Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Ditambahkan pula, dari hasil pemeriksaan terhadap E, dijelaskan bahwa E sudah sering atau telah berulang kali melakukan pengantaran (Kurir), dari wilayah Palu menuju ke wilayah Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut). Jadi, barang yang jumlahnya mencapai kurang lebih setengah ons ini, rencananya akan dibawa ke Minsel.

“Atas perbuatan E, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami masih akan mendalami tentang penyalahgunaan narkoba lintas provinsi ini,” pungkasnya. (kif)

Tags: Barang Bukti NarkobanarkobaPeredaran Narkobapolres gorontalo

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Personel Dit Polair Polda Gorontalo melakukan transplantasi terumbu karang yang berpusat di Desa Bintalahe, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.

Polair Lakukan Transplantasi Terumbu Karang

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.