logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Terdakwa Lakalantas Merasa BAP Polisi Berubah

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 15 November 2024
in Metropolis
0
Sidang perkara lakalantas atas terdakwa RD di PN Gorontalo Rabu (13/11/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Sidang perkara lakalantas atas terdakwa RD di PN Gorontalo Rabu (13/11/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Terdakwa perkara Lakalantas RD (18) merasa ada kejanggalan antara keterangannya saat diperiksa penyidik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi telah berubah.

Hal ini baru diketahuinnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Ayu SH membacakan amar dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (13/11/2024). “Saya merasa keterangan saya di BAP sudah berubah, tidak sesuai dengan keterangan saya yang sebenarnnya sewaktu diperiksa penyidik,”ujar RD usai persidangan.

RD memberikan contoh keterangannya perihal sepeda motor yang dikendarai terdakwa bergerak dengan kecepatan sekitar 30 km/jam dan bertambah menjadi 60 km/jam dari arah selatan menuju utara tepatnya di Jalan Tondano yang menyebabkan sepeda motor yang ditungganginya menabrak korban Eli Suleman hingga meninggal dunia. Padahal diakui RD, sesuai keterangannya di BAP, kecepatan sepeda motor yang ditungganginnya hanya 25-30 km/jam.

“Seandainya saya melaju dengan kecepatan tinggi, pasti kondisi tubuh saya juga hancur. Tapi saat kejadian itu saya masih sadar dan masih berupaya menyelamatkan korban ke RS Bunda Kota Gorontalo. Setelah itu mendampingi korban saat dirujuk ke RS Aloei Saboe Kota Gorontalo,”ungkap RD.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Sementara itu Haris Djafar paman RD mengaku bahwa apa yang tertuang dalam surat dakwaan JPU tidak terlepas dari adannya dasar BAP polisi. “Kami merasa ini bukan kesalahan JPU yang menyusun dakwaan tetapi, kesalahannya dari tingkat penyidik di kepolisian. Sebab JPU itu menyusun dakwaan sesuai apa yang tetuang dala BAP polisi,”jelas Haris sembari menambahkan, bahwa kejanggalan ini akan disampaikan dalam pembuktian di pengadilan nanti. (roy)

Tags: LakalantasPengadilan Negeri Kota GorontaloSidang Perkara LakalantasTerdakwa Lakalantas

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Para korban penggelapan 11 Laptop oleh seorang mahasiswa di UNG saat akan menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Gorontalo, Rabu (13/11/2024). Foto: Roy/Gorontalo Post)

Tertipu dengan Modus Berbeda, Korban Penggelapan 11 Laptop Akui Kecolongan

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.