Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Terdakwa perkara Lakalantas RD (18) merasa ada kejanggalan antara keterangannya saat diperiksa penyidik dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi telah berubah.
Hal ini baru diketahuinnya saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Ayu SH membacakan amar dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (13/11/2024). “Saya merasa keterangan saya di BAP sudah berubah, tidak sesuai dengan keterangan saya yang sebenarnnya sewaktu diperiksa penyidik,”ujar RD usai persidangan.
RD memberikan contoh keterangannya perihal sepeda motor yang dikendarai terdakwa bergerak dengan kecepatan sekitar 30 km/jam dan bertambah menjadi 60 km/jam dari arah selatan menuju utara tepatnya di Jalan Tondano yang menyebabkan sepeda motor yang ditungganginya menabrak korban Eli Suleman hingga meninggal dunia. Padahal diakui RD, sesuai keterangannya di BAP, kecepatan sepeda motor yang ditungganginnya hanya 25-30 km/jam.
“Seandainya saya melaju dengan kecepatan tinggi, pasti kondisi tubuh saya juga hancur. Tapi saat kejadian itu saya masih sadar dan masih berupaya menyelamatkan korban ke RS Bunda Kota Gorontalo. Setelah itu mendampingi korban saat dirujuk ke RS Aloei Saboe Kota Gorontalo,”ungkap RD.
Sementara itu Haris Djafar paman RD mengaku bahwa apa yang tertuang dalam surat dakwaan JPU tidak terlepas dari adannya dasar BAP polisi. “Kami merasa ini bukan kesalahan JPU yang menyusun dakwaan tetapi, kesalahannya dari tingkat penyidik di kepolisian. Sebab JPU itu menyusun dakwaan sesuai apa yang tetuang dala BAP polisi,”jelas Haris sembari menambahkan, bahwa kejanggalan ini akan disampaikan dalam pembuktian di pengadilan nanti. (roy)









