Gorontalopost.co.id — Persaingan politik di Kabupaten Bone Bolango semakin memanas. Dimana salah seorang juru kampanye (jurkam) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe (MULUS), berinisial ‘YA’ dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik Ismet Mile.
YA dilaporkan oleh Ismet Mile ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Bolango pada Kamis (7/11/2024), didampingi tim kuasa hukum bersama anaknya Muslich Mile.
Dalam keterangannya, Fanly Katili, selaku Juru Bicara Tim Kuasa Hukum IRIS, menyatakan bahwa pihaknya melaporkan YA atas dugaan tindak penghinaan atau pencemaran nama baik. Dugaan insiden tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 16.30 WITA, di Desa Tanggilingo, Kecamatan Kabila.
“Kami sudah melaporkan peristiwa dugaan pencemaran nama baik ini ke Polres Bone Bolango sebagai tindak pidana. Selain itu, kami juga berencana melaporkan YA ke Bawaslu untuk masalah terkait pelanggaran kampanye dan dugaan pidana Pemilu. Insya Allah, laporan ke Bawaslu akan kami sampaikan besok,” ujar Fanly Katili.
Dalam laporan tersebut, pihak Ismet Mile mengaku bahwa ucapan YA telah merusak reputasi dan nama baik Ismet Mile di hadapan masyarakat Desa Tanggilingo. Tuduhan tersebut berpotensi kuat melanggar aturan terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pihak Ismet juga menyatakan bahwa mereka siap membawa bukti dan saksi yang relevan untuk memperkuat kasus ini.
Diketahui, laporan yang disampaikan ke Polres Bone Bolango ini teregister dengan Nomor Aduan: Lp. Aduan/B/173/XI/2024/SPKT-RES BONBOL. Pihak kuasa hukum berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian serta Bawaslu agar proses hukum berjalan sesuai prosedur. (tha)











