logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus Septic Tank Pohuwato, Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Baru

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 5 November 2024
in Metropolis
0
Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadank Djafar saat menerima masa aksi di depan Gedung Adhyaksa Gorontalo, Senin (4/11/2024).

Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadank Djafar saat menerima masa aksi di depan Gedung Adhyaksa Gorontalo, Senin (4/11/2024).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kadis Dinas PUPR di Pohuwato dua tahun lalu.

Kali ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo didesak untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus Korupsi Septic Tank Rp 7 Miliar di daerah berjuluk Bumi Panua tersebut. Desakan ini disampaikan sejumlah massa aksi saat berunjuk rasa di depan kantor Kejati Gorontalo, Senin (4/11/2024).

Dalam orasinnya salah satu orator meminta Kejati Gorontalo agar salah satu oknum Pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato ditetapkan tersangka. Dimana, dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Kadis PU PR, ada sejumlah nama yang banyak disebut-sebut diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami minta Kejati Gorontalo tidak tebang pilih untuk segera menetapkan tersangka lain dalam perkara korupsi Septic Tank Pohuwato,”teriak sang orator.

Related Post

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Djafar SH MH mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimannya dari penyidik Pidana Khusus, bahwa tidak cukup bukti baik secara formil maupun materil untuk bisa menjerat orang-orang yang disebut para massa aksi tersebut.

“Ya, dari fakta substansi perkara tidak bisa dipaksakan. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada bukti baru yang bisa menguatkan keteribatan para oknum tersebut, maka pihaknya akan memproses hal itu sesuai hukum yang berlaku,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto tahun 2007 itu. (roy)

Tags: Demo KejatiGorontalo Post TerkiniKasus Septic Tank Pohuwatokejaksaan tinggi gorontaloKorupsi Septic Tank

Related Posts

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H beserta anggota, menyerahkan pelaku kasus dugaan pencabulan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Pelaku Pencabulan di Atinggola Segera Diadili

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.