logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kasus Bansos, Hamim Pou Segera Diserahkan ke JPU

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 25 October 2024
in Metropolis
0
Kejati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana SH, MH,(tengah) didampingi Asisten Intelijen, Otto Sompotan dan asisten Pidana Khusus, Nursuryah, saat kegiatan Media Kehumasan, Rabu (23-10-2024). Foto : Humas Kejati Gorontalo/For Gorontalo Post).

Kejati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana SH, MH,(tengah) didampingi Asisten Intelijen, Otto Sompotan dan asisten Pidana Khusus, Nursuryah, saat kegiatan Media Kehumasan, Rabu (23-10-2024). Foto : Humas Kejati Gorontalo/For Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana SH, MH nampaknya tidak main-main dalam penuntasan tunggakan perkara korupsi yang ada di institusi Adhyaksa Gorontalo yang dipimpinnya saat ini.

Buktinya, saat dicecar pertanyaan oleh awak media soal kasus bantuan sosial (Bansos) melibatkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou yang dinilai jalan ditempat.

Orang nomor satu di Kejati Gorontalo itu menegaskan bahwa secepatnya kasus tersebut akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini terungkap dalam kegiatan kehumasan bersama awak media, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Dimana, Kajati mengumumkan bahwa perkara tersebut sudah mencapai tahap P21, yang berarti berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materil.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Kajati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana SH, MH, yang diwakili Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, SH, MH, menyampaikan perkembangan tersebut di hadapan media.

“Perkara ini statusnya sudah P21, yang artinya sudah lengkap secara materil dan formil. Tinggal menunggu penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangkanya adalah mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou,” ungkap Nursurya, yang dalam kegiatan itu turut dihadiri para Asisten dan Koordinator di lingkup Kejati Gorontalo.

Kasus Bansos yang melibatkan Hamim Pou sempat menjadi buah bibir pada April 2024 lalu, ketika Hamim dijebloskan ke Rutan Lapas Gorontalo. Namun, tak lama kemudian, ia menjalani perawatan di RS Toto karena masalah kesehatan.

Selama menjalani perawatan, Hamim sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo, tetapi upayanya ditolak oleh hakim tunggal. Setelah itu, Hamim dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Meski menjalani perawatan, aktivitas Hamim tidak berhenti. Ia sering terlihat di kantor pusat DPP Partai Nasdem, termasuk saat menghadiri acara penyerahan surat rekomendasi dari Surya Paloh kepada Alham Habibie sebagai calon Gubernur yang diusung.

Bahkan, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango ini kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Eksekutif di DPP Partai Nasdem.

Saat ini Hamim kerap terlihat fotonya terpampang di sosial media dengan santai seolah tak ada beban sedikitpun. Bagaimana ending dari kasus ini, kita liat saja nanti apa gebrakan yang akan dilakukan Kejaksaan.  (roy)

Tags: Hamim PouI Dewa Gede WirajanaJPUKajati GorontaloKasus BansosKejati Gorontalokorupsi

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
FL, terdakwa dugaan kasus suap proyek peningkatan jalan DI Pandjaitan, Kota Gorontalo saat menjalani sidang perdana dakwaan JPU di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/10/2024).

Sidang Gratifikasi Proyek Pandjaitan Seret Sejumlah Nama

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.