logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Kasus Bansos, Hamim Pou Segera Diserahkan ke JPU

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 25 October 2024
in Metropolis
0
Kejati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana SH, MH,(tengah) didampingi Asisten Intelijen, Otto Sompotan dan asisten Pidana Khusus, Nursuryah, saat kegiatan Media Kehumasan, Rabu (23-10-2024). Foto : Humas Kejati Gorontalo/For Gorontalo Post).

Kejati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana SH, MH,(tengah) didampingi Asisten Intelijen, Otto Sompotan dan asisten Pidana Khusus, Nursuryah, saat kegiatan Media Kehumasan, Rabu (23-10-2024). Foto : Humas Kejati Gorontalo/For Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana SH, MH nampaknya tidak main-main dalam penuntasan tunggakan perkara korupsi yang ada di institusi Adhyaksa Gorontalo yang dipimpinnya saat ini.

Buktinya, saat dicecar pertanyaan oleh awak media soal kasus bantuan sosial (Bansos) melibatkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou yang dinilai jalan ditempat.

Orang nomor satu di Kejati Gorontalo itu menegaskan bahwa secepatnya kasus tersebut akan dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini terungkap dalam kegiatan kehumasan bersama awak media, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Dimana, Kajati mengumumkan bahwa perkara tersebut sudah mencapai tahap P21, yang berarti berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materil.

Related Post

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Kajati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana SH, MH, yang diwakili Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, SH, MH, menyampaikan perkembangan tersebut di hadapan media.

“Perkara ini statusnya sudah P21, yang artinya sudah lengkap secara materil dan formil. Tinggal menunggu penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum. Tersangkanya adalah mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou,” ungkap Nursurya, yang dalam kegiatan itu turut dihadiri para Asisten dan Koordinator di lingkup Kejati Gorontalo.

Kasus Bansos yang melibatkan Hamim Pou sempat menjadi buah bibir pada April 2024 lalu, ketika Hamim dijebloskan ke Rutan Lapas Gorontalo. Namun, tak lama kemudian, ia menjalani perawatan di RS Toto karena masalah kesehatan.

Selama menjalani perawatan, Hamim sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo, tetapi upayanya ditolak oleh hakim tunggal. Setelah itu, Hamim dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Meski menjalani perawatan, aktivitas Hamim tidak berhenti. Ia sering terlihat di kantor pusat DPP Partai Nasdem, termasuk saat menghadiri acara penyerahan surat rekomendasi dari Surya Paloh kepada Alham Habibie sebagai calon Gubernur yang diusung.

Bahkan, tersangka kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango ini kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Eksekutif di DPP Partai Nasdem.

Saat ini Hamim kerap terlihat fotonya terpampang di sosial media dengan santai seolah tak ada beban sedikitpun. Bagaimana ending dari kasus ini, kita liat saja nanti apa gebrakan yang akan dilakukan Kejaksaan.  (roy)

Tags: Hamim PouI Dewa Gede WirajanaJPUKajati GorontaloKasus BansosKejati Gorontalokorupsi

Related Posts

Kabag Logistik Polres Pohuwato, AKP Abd. Rahman S. bersama anggota, melakukan pemeriksaan serta pengecekan senjata api (Senpi). (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Ketersediaan dan Penggunaan Senpi Diperiksa

Tuesday, 3 March 2026
Kasat Intelkam, Iptu Maman M. Datau bersama anggota membagikan takjil kepada masyarakat dan juga pengguna jalan.

Intelkam Polres Boalemo Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
KAMTIBMAS - Personel Brimob Polda Gorontalo melakukan patroli Sahur On The Road memberikan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah ramadan. (foto: Aviva Dinanti/ gorontalo post)

Cegah Balap Liar, Brimob Patroli Sahur On The Road

Monday, 2 March 2026
Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T.

Masyarakat Diminta Waspada Curanmor

Monday, 2 March 2026
Puluhan kendaraan diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato, baik itu yang mengikuti kegiatan balapan liar, maupun penggunaan knalpot brong.

Knalpot Brong dan Balap Liar Langsung Ditindak

Monday, 2 March 2026
Next Post
FL, terdakwa dugaan kasus suap proyek peningkatan jalan DI Pandjaitan, Kota Gorontalo saat menjalani sidang perdana dakwaan JPU di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/10/2024).

Sidang Gratifikasi Proyek Pandjaitan Seret Sejumlah Nama

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Truk odol saat diamankan petugas karena melanggar ketentuan angkutan barang.

Kapolda Gorontalo Amankan Truk ODOL, Cegah Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Infrastruktur

Monday, 2 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Adhan Ancam Tinggalkan Gerindra, Terkait BSG Sesalkan Fraksi di Deprov Tak ‘Bertaji’

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.