logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sidang Gratifikasi Proyek Pandjaitan Seret Sejumlah Nama

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 25 October 2024
in Metropolis
0
FL, terdakwa dugaan kasus suap proyek peningkatan jalan DI Pandjaitan, Kota Gorontalo saat menjalani sidang perdana dakwaan JPU di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/10/2024).

FL, terdakwa dugaan kasus suap proyek peningkatan jalan DI Pandjaitan, Kota Gorontalo saat menjalani sidang perdana dakwaan JPU di PN Tipikor Gorontalo, Rabu (23/10/2024).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo mengungkap fakta baru.

Pasalnya, ada sejumlah nama eks pejabat Pemkot Gorontalo yang disebut-sebut JPU dalam dakwaannya tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (23/10/2024).

Dalam amar dakwaannya JPU menguraikan detail keterlibatan beberapa nama besar dalam kasus ini. Salah satu dakwaan yang menarik perhatian adalah penyerahan uang sebesar Rp 20 juta dari tersangka AA kepada seorang perempuan berinisial NS alias Novieta, yang diketahui sebagai salah satu pejabat di Pemerintah Kota Gorontalo.

Penyerahan ini, menurut JPU, disalurkan melalui perantara berinisial IAA alias Irfan, dengan dalih untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak bencana alam.

Related Post

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Namun, fakta yang terungkap di pengadilan memperlihatkan bahwa uang yang diterima AA tidak sepenuhnya digunakan untuk bantuan sosial. Dari total dana yang diterima, Rp 130 juta lebih digunakan untuk kepentingan pribadi AA.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang diterima AA dari saksi DJ melalui saksi BP alias Alo. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar DJ dapat ditunjuk sebagai penyedia jasa untuk tiga proyek Jalan Nani Wartabone.

Dalam persidangan, JPU turut merinci beberapa transaksi mencurigakan lainnya, termasuk transfer sebesar Rp 4,75 juta melalui rekening Tommy, yang lagi-lagi digunakan untuk keperluan pribadi AA.

Transaksi lain yang terjadi pada Maret 2022 melibatkan sejumlah uang dengan nilai puluhan juta rupiah yang ditransfer melalui rekening saksi BP dan Tommy ke Irfan, juga untuk kepentingan pribadi tersangka AA.

AA yang disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam kasus ini, dikabarkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit, namun kehadirannya masih membayangi proses hukum yang berjalan. Sidang ini menjadi sorotan publik Gorontalo, mengingat banyaknya nama besar dan jumlah uang yang terlibat.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini diharapkan akan mengungkap lebih banyak informasi terkait skema gratifikasi proyek infrastruktur di Kota Gorontalo.

Kepada awak media Ramdan Kasim selaku kuasa hukum dari FL, terdakwa dugaan kasus suap proyek peningkatan jalan DI Pandjaitan, Kota Gorontalo, mengatakan, ada rangkaian peristiwa dan sejumlah nama besar yang tidak disampaikan dalam persidangan.

“Pada intinya kami selaku kuasa hukum dari FL, sudah mendengar dan mencermati isi dakwaan tersebut. Termasuk juga beberapa pasal yang telah disampaikan oleh JPU. Kami melihat ada beberapa rangkaian peristiwa yang belum sesuai. Klien kami merasa keberatan terkait nama-nama yang disebutkan, namun belum dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ramdan.

Olehnya kata dia, pihaknya akan menyusun eksepsi, merangkai peristiwa yang sebenarnya, yang diketahui oleh kliennya, sebagaimana fakta yang sebenarnya.

“Karen peristiwa ini adalah gratifikasi, tentunya ada pemberi dan penerima. Sehingga kami perlu menuangkannya dalam eksepsi nanti,” tegasnya.

Selain nama, Ramdan juga mengungkapkan tentang penilaiannya terhadap nilai uang yang disebut JPU itu ada beberapa yang tidak sesuai.(roy)

Tags: Gratifikasi Proyek PandjaitanJPUkorupsipemkot gorontaloSidang Gratifikasi Proyek Pandjaitan

Related Posts

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Lagi, Dua Excavator Diamankan

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Wednesday, 9 September 2026
Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Wednesday, 9 September 2026
Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Next Post
Calon Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli ketika pose bersama salah satu pendukungnya. (Foto: Tim media MULUS)

MULUS Siapkan Layanan Antar Jemput Ibu dan Bayi Sebelum dan Setelah Melahirkan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Serius Nonsense

Serius Nonsense

Wednesday, 9 September 2026
Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Politisi Bisa Berganti, Rakyat Tetap Berdaulat

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.