Gorontalopost.co.id, GORUT – Tak hanya dalam film saja, ipar adalah maut benar-benar terjadi di daerah Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. Di mana seorang kakak ipar, tega menggasak dua adik iparnya sendiri, bahkan salah satunya sampai hamil.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, aksi bejat sang kakak ipar yang bernama SO (31), warga Desa Leyao, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, terungkap pada 11 September 2024 lalu.
Di mana saat itu keluarga RH (14) curiga terhadap anak mereka yang tidak pernah meminta pembalut kepada orang tuanya. RH yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara tersebut saat itu mengaku, bahwa dirinya belum menstruasi sejak April 2024.
Kaget dengan penyampaian RH, orang tuanya kemudian membeli alat pemeriksaan kehamilan, dan setelah dilakukan test, ternyata hasilnya positif.
Sontak saja orang tua RH kaget dan menanyakan siapa yang telah menghamilinya. Setelah dipaksa, akhirnya RH mengaku bahwa pelakunya adalah kakak iparnya yaitu SO.
Saat mendengar pengakuan itu, JH (21) yang merupakan anak ke empat (Kakak RH), tiba-tiba saja langsung pingsan. Saat siuman, JH mengaku pernah disetubuhi oleh SO pada 2021 lalu, di rumah pelaku.
Hanya saja dirinya tidak berani untuk melaporkan hal ini, karena takut terhadap SO. Atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo Utara.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam,S.H, yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga pada 17 September 2024 lalu, dan saat ini pelaku sudah diresmi di tahan di Rutan Polres Gorontalo Utara.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku telah melakukan aksinya itu pada korban bernama RH, sejak 2023 hingga Juni 2024 secara berulang kali. Untuk lokasinya yaitu di rumah tersangka yang ada di Kecamatan Tomilito, di mana saat itu korban tinggal bersama kakak pertamanya dan kakak ipar serta anak mereka,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, modus tersangka yakni dengan cara masuk ke kamar korban pada tengah malam saat orang di rumah tersebut sudah tidur.
Kemudian melakukan persetubuhan kepada korban yang tidur bersama dengan anak kandung tersangka. Jadi, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar anak-anaknya yang masih berusia sekitar 8 dan 10 tahun.
“Perlakuan tersangka ini bukan hanya sekali saja, akan tetapi sudah berulang kali dan korbannya bukan hanya RH yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara. Akan tetapi tetapi kakaknya yang keempat bernama JH, pernah menjadi korban dari perlakuan bejat tersangka.
Mirisnya lagi, aksi bejat tersangka itu dilakukan di kamar anak-anaknya, di mana korban saat itu tidur dengan anak tersangka. Hanya saja perlakuan tersangka itu tidak pernah ketahuan, karena semua orang sudah dalam kondisi tidur, termasuk istri dan anaknya” jelasnya.
Ditambahkan pula, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) junto pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.
“Jadi tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, di tambah sepertiga karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga atau berstatus sebagai kakak ipar dari korban.
Untuk selanjutnya, kami masih akan melengkapi berkas perkara dan akan segera kami limpihakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” pungkasnya saat diwawancarai Gorontalo Post di ruang kerja, Selasa (22/10). (kif)











Discussion about this post