logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Dua Adik Ipar ‘Digarap’, Satu Hamil, Dilakukan Secara Berulang Kali, Pelaku Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 October 2024
in Metropolis
0
Pelaku kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak, resmi ditahan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Pelaku kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak, resmi ditahan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORUT – Tak hanya dalam film saja, ipar adalah maut benar-benar terjadi di daerah Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. Di mana seorang kakak ipar, tega menggasak dua adik iparnya sendiri, bahkan salah satunya sampai hamil.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, aksi bejat sang kakak ipar yang bernama SO (31), warga Desa Leyao, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, terungkap pada 11 September 2024 lalu.

Di mana saat itu keluarga RH (14) curiga terhadap anak mereka yang tidak pernah meminta pembalut kepada orang tuanya. RH yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara tersebut saat itu mengaku, bahwa dirinya belum menstruasi sejak April 2024.

Kaget dengan penyampaian RH, orang tuanya kemudian membeli alat pemeriksaan kehamilan, dan setelah dilakukan test, ternyata hasilnya positif.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Sontak saja orang tua RH kaget dan menanyakan siapa yang telah menghamilinya. Setelah dipaksa, akhirnya RH mengaku bahwa pelakunya adalah kakak iparnya yaitu SO.

Saat mendengar pengakuan itu, JH (21) yang merupakan anak ke empat (Kakak RH), tiba-tiba saja langsung pingsan. Saat siuman, JH mengaku pernah disetubuhi oleh SO pada 2021 lalu, di rumah pelaku.

Hanya saja dirinya tidak berani untuk melaporkan hal ini, karena takut terhadap SO. Atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo Utara.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam,S.H, yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga pada 17 September 2024 lalu, dan saat ini pelaku sudah diresmi di tahan di Rutan Polres Gorontalo Utara.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku telah melakukan aksinya itu pada korban bernama RH, sejak 2023 hingga Juni 2024 secara berulang kali. Untuk lokasinya yaitu di rumah tersangka yang ada di Kecamatan Tomilito, di mana saat itu korban tinggal bersama kakak pertamanya dan kakak ipar serta anak mereka,” jelasnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, modus tersangka yakni dengan cara masuk ke kamar korban pada tengah malam saat orang di rumah tersebut sudah tidur.

Kemudian melakukan persetubuhan kepada korban yang tidur bersama dengan anak kandung tersangka. Jadi, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar anak-anaknya yang masih berusia sekitar 8 dan 10 tahun.

“Perlakuan tersangka ini bukan hanya sekali saja, akan tetapi sudah berulang kali dan korbannya bukan hanya RH yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara. Akan tetapi tetapi kakaknya yang keempat bernama JH, pernah menjadi korban dari perlakuan bejat tersangka.

Mirisnya lagi, aksi bejat tersangka itu dilakukan di kamar anak-anaknya, di mana korban saat itu tidur dengan anak tersangka. Hanya saja perlakuan tersangka itu tidak pernah ketahuan, karena semua orang sudah dalam kondisi tidur, termasuk istri dan anaknya” jelasnya.

Ditambahkan pula, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) junto pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.

“Jadi tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, di tambah sepertiga karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga atau berstatus sebagai kakak ipar dari korban.

Untuk selanjutnya, kami masih akan melengkapi berkas perkara dan akan segera kami limpihakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” pungkasnya saat diwawancarai Gorontalo Post di ruang kerja, Selasa (22/10). (kif)

Tags: Gorontalo Post TerkiniGorontalo UtaraIpar Adalah MautIpar Cabul

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Penggantian oli gardan untuk sepeda motor matic honda, hanya dilakukan di bengkel resmi honda. (foto : dok /daw)

Oli Gardan Matic Jangan Sampai Habis, Kenali Ciri-ciri, Waspada Sebelum Terlambat

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.