logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dua Adik Ipar ‘Digarap’, Satu Hamil, Dilakukan Secara Berulang Kali, Pelaku Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 October 2024
in Metropolis
0
Pelaku kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak, resmi ditahan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Pelaku kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak, resmi ditahan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORUT – Tak hanya dalam film saja, ipar adalah maut benar-benar terjadi di daerah Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. Di mana seorang kakak ipar, tega menggasak dua adik iparnya sendiri, bahkan salah satunya sampai hamil.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, aksi bejat sang kakak ipar yang bernama SO (31), warga Desa Leyao, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, terungkap pada 11 September 2024 lalu.

Di mana saat itu keluarga RH (14) curiga terhadap anak mereka yang tidak pernah meminta pembalut kepada orang tuanya. RH yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara tersebut saat itu mengaku, bahwa dirinya belum menstruasi sejak April 2024.

Kaget dengan penyampaian RH, orang tuanya kemudian membeli alat pemeriksaan kehamilan, dan setelah dilakukan test, ternyata hasilnya positif.

Related Post

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Sontak saja orang tua RH kaget dan menanyakan siapa yang telah menghamilinya. Setelah dipaksa, akhirnya RH mengaku bahwa pelakunya adalah kakak iparnya yaitu SO.

Saat mendengar pengakuan itu, JH (21) yang merupakan anak ke empat (Kakak RH), tiba-tiba saja langsung pingsan. Saat siuman, JH mengaku pernah disetubuhi oleh SO pada 2021 lalu, di rumah pelaku.

Hanya saja dirinya tidak berani untuk melaporkan hal ini, karena takut terhadap SO. Atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo Utara.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam,S.H, yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga pada 17 September 2024 lalu, dan saat ini pelaku sudah diresmi di tahan di Rutan Polres Gorontalo Utara.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku telah melakukan aksinya itu pada korban bernama RH, sejak 2023 hingga Juni 2024 secara berulang kali. Untuk lokasinya yaitu di rumah tersangka yang ada di Kecamatan Tomilito, di mana saat itu korban tinggal bersama kakak pertamanya dan kakak ipar serta anak mereka,” jelasnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, modus tersangka yakni dengan cara masuk ke kamar korban pada tengah malam saat orang di rumah tersebut sudah tidur.

Kemudian melakukan persetubuhan kepada korban yang tidur bersama dengan anak kandung tersangka. Jadi, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar anak-anaknya yang masih berusia sekitar 8 dan 10 tahun.

“Perlakuan tersangka ini bukan hanya sekali saja, akan tetapi sudah berulang kali dan korbannya bukan hanya RH yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara. Akan tetapi tetapi kakaknya yang keempat bernama JH, pernah menjadi korban dari perlakuan bejat tersangka.

Mirisnya lagi, aksi bejat tersangka itu dilakukan di kamar anak-anaknya, di mana korban saat itu tidur dengan anak tersangka. Hanya saja perlakuan tersangka itu tidak pernah ketahuan, karena semua orang sudah dalam kondisi tidur, termasuk istri dan anaknya” jelasnya.

Ditambahkan pula, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) junto pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.

“Jadi tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, di tambah sepertiga karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga atau berstatus sebagai kakak ipar dari korban.

Untuk selanjutnya, kami masih akan melengkapi berkas perkara dan akan segera kami limpihakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” pungkasnya saat diwawancarai Gorontalo Post di ruang kerja, Selasa (22/10). (kif)

Tags: Gorontalo Post TerkiniGorontalo UtaraIpar Adalah MautIpar Cabul

Related Posts

Hiburan pasar malam di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, malam sabtu (6/6) di banjir warga. (F. Natharahman/Gorontalo Post)

Wahana Rekreasi Tradisional Hadir di Tingkohubu

Monday, 8 June 2026
Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Penggantian oli gardan untuk sepeda motor matic honda, hanya dilakukan di bengkel resmi honda. (foto : dok /daw)

Oli Gardan Matic Jangan Sampai Habis, Kenali Ciri-ciri, Waspada Sebelum Terlambat

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.