logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Dua Adik Ipar ‘Digarap’, Satu Hamil, Dilakukan Secara Berulang Kali, Pelaku Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 October 2024
in Metropolis
0
Pelaku kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak, resmi ditahan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Pelaku kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak, resmi ditahan oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORUT – Tak hanya dalam film saja, ipar adalah maut benar-benar terjadi di daerah Gorontalo, tepatnya di Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara. Di mana seorang kakak ipar, tega menggasak dua adik iparnya sendiri, bahkan salah satunya sampai hamil.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, aksi bejat sang kakak ipar yang bernama SO (31), warga Desa Leyao, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, terungkap pada 11 September 2024 lalu.

Di mana saat itu keluarga RH (14) curiga terhadap anak mereka yang tidak pernah meminta pembalut kepada orang tuanya. RH yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara tersebut saat itu mengaku, bahwa dirinya belum menstruasi sejak April 2024.

Kaget dengan penyampaian RH, orang tuanya kemudian membeli alat pemeriksaan kehamilan, dan setelah dilakukan test, ternyata hasilnya positif.

Related Post

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Sontak saja orang tua RH kaget dan menanyakan siapa yang telah menghamilinya. Setelah dipaksa, akhirnya RH mengaku bahwa pelakunya adalah kakak iparnya yaitu SO.

Saat mendengar pengakuan itu, JH (21) yang merupakan anak ke empat (Kakak RH), tiba-tiba saja langsung pingsan. Saat siuman, JH mengaku pernah disetubuhi oleh SO pada 2021 lalu, di rumah pelaku.

Hanya saja dirinya tidak berani untuk melaporkan hal ini, karena takut terhadap SO. Atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo Utara.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam,S.H, yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga pada 17 September 2024 lalu, dan saat ini pelaku sudah diresmi di tahan di Rutan Polres Gorontalo Utara.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku telah melakukan aksinya itu pada korban bernama RH, sejak 2023 hingga Juni 2024 secara berulang kali. Untuk lokasinya yaitu di rumah tersangka yang ada di Kecamatan Tomilito, di mana saat itu korban tinggal bersama kakak pertamanya dan kakak ipar serta anak mereka,” jelasnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, modus tersangka yakni dengan cara masuk ke kamar korban pada tengah malam saat orang di rumah tersebut sudah tidur.

Kemudian melakukan persetubuhan kepada korban yang tidur bersama dengan anak kandung tersangka. Jadi, aksi tersangka dilakukan di dalam kamar anak-anaknya yang masih berusia sekitar 8 dan 10 tahun.

“Perlakuan tersangka ini bukan hanya sekali saja, akan tetapi sudah berulang kali dan korbannya bukan hanya RH yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara. Akan tetapi tetapi kakaknya yang keempat bernama JH, pernah menjadi korban dari perlakuan bejat tersangka.

Mirisnya lagi, aksi bejat tersangka itu dilakukan di kamar anak-anaknya, di mana korban saat itu tidur dengan anak tersangka. Hanya saja perlakuan tersangka itu tidak pernah ketahuan, karena semua orang sudah dalam kondisi tidur, termasuk istri dan anaknya” jelasnya.

Ditambahkan pula, atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) junto pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang.

“Jadi tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, di tambah sepertiga karena pelaku masih memiliki hubungan keluarga atau berstatus sebagai kakak ipar dari korban.

Untuk selanjutnya, kami masih akan melengkapi berkas perkara dan akan segera kami limpihakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,” pungkasnya saat diwawancarai Gorontalo Post di ruang kerja, Selasa (22/10). (kif)

Tags: Gorontalo Post TerkiniGorontalo UtaraIpar Adalah MautIpar Cabul

Related Posts

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Petugas saat mengamankan Seorang residivis kasus pencabulan nyaris diamuk masa baru-baru ini.

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Thursday, 23 April 2026
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026
TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Next Post
Penggantian oli gardan untuk sepeda motor matic honda, hanya dilakukan di bengkel resmi honda. (foto : dok /daw)

Oli Gardan Matic Jangan Sampai Habis, Kenali Ciri-ciri, Waspada Sebelum Terlambat

Discussion about this post

Rekomendasi

Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Batas-Batas Pengobatan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.