Gorontalopost.co.id, GORUT – Setelah melalui sejumlah proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri, rencananya akan segera diadili.
Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Gorontalo Utara, Senin (14/10), oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres GOrontalo Utara, yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam,S.H, yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H mengatakan, hari ini (Kemarin,red) tersangka beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada pihak Kejari Gorontalo Utara, untuk ditindaklanjuti pada proses selanjutnya. “Setelah ini, tingggal menunggu proses sidang dan hal tersebut akan kami pantau pula,” ujarnya.
Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, tersangka AB yang melakukan perbuatan bejat sejak September 2023 lalu hingga Mei 2024, di Kecamatan Atinggola, diancam dengan Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Yang bersangkutan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan karena yang bersangkutan adalah ayah kandung korban, maka ancaman pula ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun. Meski demikian untuk vonis akhirnya, menunggu hasil sidang dan keputusan dari majelis hakim,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post