logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum Ayah Cabul Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 October 2024
in Metropolis
0
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara (Gorut), yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Unit PPA, Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara (Gorut), yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORUT – Setelah melalui sejumlah proses penyelidikan hingga penyidikan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri, rencananya akan segera diadili.

Ini menyusul diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Gorontalo Utara, Senin (14/10), oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres GOrontalo Utara, yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam,S.H, yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H mengatakan, hari ini (Kemarin,red) tersangka beserta barang bukti telah resmi diserahkan kepada pihak Kejari Gorontalo Utara, untuk ditindaklanjuti pada proses selanjutnya. “Setelah ini, tingggal menunggu proses sidang dan hal tersebut akan kami pantau pula,” ujarnya.

Lanjut kata mantan Kanit Tipidkor Polres Pohuwato ini, tersangka AB yang melakukan perbuatan bejat sejak September 2023 lalu hingga Mei 2024, di Kecamatan Atinggola, diancam dengan Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Related Post

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

“Yang bersangkutan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan karena yang bersangkutan adalah ayah kandung korban, maka ancaman pula ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun. Meski demikian untuk vonis akhirnya, menunggu hasil sidang dan keputusan dari majelis hakim,” pungkasnya. (kif)

Tags: Ayah CabulPolres Gorontalo UtaraTersangka PencabulanTindak Pidana Pencabulan

Related Posts

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Lagi, Dua Excavator Diamankan

Lagi, Dua Excavator Diamankan

Wednesday, 9 September 2026
Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Kerusakan Lingkungan di Saripi Makin Parah, Buntut Aktivitas PETI, Polisi Lakukan Penertiban

Wednesday, 9 September 2026
Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Next Post
Pemuda di Kecamatan Lemito terbaring di Puskesmas Lemito, dengan kondisi luka bacok pada tangan bagian kiri.

Pemuda di Lemito Jadi Korban Pembacokan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Wednesday, 9 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.