Gorontalopost.co.id, GORUT – Salah seorang kakek bernama SS warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal ini dikarenakan, sang kakek yang sudah berusia 68 tahun tersebut, tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam,S.H, yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2021 silam, di mana korban yang bernama Bunga (Samaran,red) mendatangi rumah kakeknya, dengan maksud untuk makan dan meminjam charger handphone.
“Setelah makan, korban meminjam charger kepada kakeknya. Namun, ketika hendak ke luar rumah, sang kakek malah memeluk korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban saat itu berontak dan mendorong sang kakek, kemudian bergegas melarikan diri,” paparnya.
Ditambahkan Aipda Eris, atas perbuatannya itu, tersangka SS diancam dengan Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Di mana tersangka diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan karena yang bersangkutan adalah kakek korban, maka ancaman ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Kejari Gorontalo Utara (Gorut) dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang. Tersangka pun saat ini di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post