logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kakek di Kecamatan Anggrek Terancam 20 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 23 October 2024
in Metropolis
0
Seorang kakek di Kecamatan Anggrek, terancam hukuman 20 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan pencabulan terhadap cucunya sendiri. Tersangka saat ini telah di tahan di Lapas Gorontalo, untuk menunggu proses persidangan. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Seorang kakek di Kecamatan Anggrek, terancam hukuman 20 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan pencabulan terhadap cucunya sendiri. Tersangka saat ini telah di tahan di Lapas Gorontalo, untuk menunggu proses persidangan. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORUT – Salah seorang kakek bernama SS warga Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal ini dikarenakan, sang kakek yang sudah berusia 68 tahun tersebut, tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam,S.H, yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2021 silam, di mana korban yang bernama Bunga (Samaran,red) mendatangi rumah kakeknya, dengan maksud untuk makan dan meminjam charger handphone.

“Setelah makan, korban meminjam charger kepada kakeknya. Namun, ketika hendak ke luar rumah, sang kakek malah memeluk korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban saat itu berontak dan mendorong sang kakek, kemudian bergegas melarikan diri,” paparnya.

Ditambahkan Aipda Eris, atas perbuatannya itu, tersangka SS diancam dengan Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Related Post

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Di mana tersangka diancam dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan karena yang bersangkutan adalah kakek korban, maka ancaman ditambah sepertiga sehingga menjadi 20 tahun.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada pihak Kejari Gorontalo Utara (Gorut) dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang. Tersangka pun saat ini di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo,” pungkasnya. (kif)

Tags: Gorontalo Post TerkiniGorontalo UtaraKakek CabulpencabulanTindak Pidana Pencabulan

Related Posts

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Cegah Judol dan Penyalahgunaan Senjata, Propam Polda Sidak Senpi dan HP Anggota

Friday, 24 July 2026
4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

4.415 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Digelapkan, Uangnya Diduga Digunakan untuk Sabung Ayam dan Hura-hura

Friday, 24 July 2026
Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Next Post
Dahlan Iskan ketika mengunjungi Museum Liem Sioe Liong di Fuqing, Fujian, Tiongkok.--

Liem Din

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026
Anak Telur

Anak Telur

Saturday, 25 July 2026
Satpam MBG

Satpam MBG

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.