logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kampanye Dilarang Pakai ‘Knalpot Brong’

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 October 2024
in Metropolis
0
Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat turun langsung ke lapangan untuk melakukan operasi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Arif Rahman Hakim atau Jalan Dua Susun Kota Gorontalo. (Foto: Istimewa).

Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat turun langsung ke lapangan untuk melakukan operasi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan Arif Rahman Hakim atau Jalan Dua Susun Kota Gorontalo. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Bising suara knalpot tak standar, atau knalpot ”brong”, tidak sekadar berimbas menimbulkan polusi suara dan gangguan kesehatan pendengaran. Di lingkup kehidupan masyarakat, suara berisik ini juga mengganggu dan kerap memicu beragam masalah baru.

Di wilayah Kota Gorontalo langkah penertiban juga dilakukan Satlantas Polres Gorontalo Kota sudah lumayan banyak. Bahkan, Kasat Lantas sebelumnnya AKP Supomo SH telah membuat patung yang bahannya dari knalpot brong.

Demikian pula dengan Polsek Kota Utara yang ikut membuat patung knalpot brong di depan Polsek. Namun, hingga saat ini para pengguna knalpot brong masih marak bahkan kian meresahkan warga.

Padahal sudah jelas diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggantian knalpot kendaraan standar dengan knalpot ”brong” merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 285.

Related Post

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Dalam ketentuan itu disebutkan, pengendara yang mengganti knalpot standar menjadi knalpot bising dapatkan dikenai tilang dan denda sebesar Rp 250 Ribu.

Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 telah diatur ambang batas tingkat kebisingan atau desibel (dB). Untuk mobil, ditentukan maksimal 74 dB, mobil barang 84 dB, dan sepeda motor 82 dB.

Tak tinggal diam, Kasat Lantas Polres Goorntalo Kota AKP Octalya bakal melakukan operasi penertiban knalpot brong, baik dilakukan secara mobile maupun stasioner.

Penertiban knalpot ”brong”, menurut AKP Octalya tidak hanya terkait penegakan hukum. Penertiban juga dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat.

Suara berisik dari knalpot tersebut dirasakan warga mengganggu ketenangan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. ”Suara knalpot juga dikeluhkan mengganggu aktivitas ibadah. Mereka yang menjalankan ibadah di masjid, yang melaksanakan shalat lima waktu di rumah pun, terusik oleh suara bising knalpot ’brong’,” ujarnya.

Dalam penertiban knalpot ”brong”, pihaknya tegas AKP Octalya bakal melakukan razia setiap pemilik kendaraan dengan knalpot tersebut akan dikenai sanksi tilang dan diwajibkan membayar denda.

“Tidak ada toleransi buat pengguna knalpot brong, kalau kedapatan akan kami tahan motor dan jika mau diambil harus bawa knalpot yang asli. Kami akan terus menertibkan kendaraan dengan knalpot brong hingga masa kampanye berakhir,” tegas Octalya.

Satlantas Polres Gorontalo Kota juga berkoordinasi dengan tim kampanye dari masing-masing pasangan calon untuk mengedukasi pendukung mereka agar tidak menggunakan knalpot brong selama kampanye berlangsung. Dengan upaya yang ditempuh, diharapkan suasana kampanye dapat berjalan dengan lebih kondusif tanpa gangguan.

“Kami berharap iring-iringan atau konvoi kendaraan saat kampanye tidak menggunakan knalpot brong. Harapannya kampanye tetap berjalan tertib dan sesuai aturan lalu lintas, sehingga proses Pilkada dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa gangguan,” tutup Alumnus Akpol 2016 ini. (roy)

Tags: Kampanye PilkadaKnalpot BrongPenertiban Knalpot BrongSatlantas Polres Gorontalo Kota

Related Posts

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan oleh pihak BNNK Pohuwato. Contohnya saja dengan melakukan razia serta test urine disejumlah tempat hiburan malam, kosan, penginapan hingga hotel.

BNNK Pohuwato Ajak Masyarakat Ikut Perangi Narkotika

Tuesday, 2 December 2025
Anggota Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi masyarakat yang sedang bermain bilyard, dan mengajak agar dapat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

Jaga Kamtibmas, Anggota Bhabinkamtibmas Datangi Lokasi Bilyard

Tuesday, 2 December 2025
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Jelang Nataru, Kapolsek Diperintahkan Pantau Kondisi Pasar

Tuesday, 2 December 2025
ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Next Post
Aksi demontrasi yang dilakukan oleh Aliansi JPLLH di depan kantor PTSP Provinsi Gorontalo, Kamis (10/10/2024) (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Perusak Hutan Pohuwato Minta Ditindak Tegas

Discussion about this post

Rekomendasi

Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

    Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.