Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pengemudi bentor di Kota Gorontalo nampaknya sudah kebal kena Tindakan Langsung (Tilang) dari petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Pasalnya, sebagian besar para abang bentor ini enggan menggunakan helm saat berkendara di pusat Kota Gorontalo. Pantauan Gorontalo Post, dalam beberapa pekan teraknir para pengemudi bentor banyak yang tidak menggunakan helm di kepala.
Ada yang membawa helm tapi tidak digunakan malainkan hanya digantung di bentor. Ironinnya, para abang bentor yang tidak menggunakan helm saat berkendara ini justru berkeliaran di pusat Kota Gorontalo yang diketahui merupakan kawasan tertib lalu lintas.
Bahkan, ada juga abang bentor yang nekat melintas di depan markas Satlantas Polres Gorontalo Kota tidak menggunakan helm. Hal ini terkesan bahwa para abang bentor sudah tidak takut lagi atau kebal ditilang petugas Satlantas.
Kondisi ini sunggung memprihatinkan, mengingat bentor merupakan kendaraan khas Gorontalo yang sudah dikenal luas oleh masyarakat diluar Gorontalo justru melihat para pengemudinnya yang tidak taat aturan lalu lintas.
Padahal dalam aturan lalu lintas sangat jelas dan tegas menyatakan, bahwa Pengendara motor yang tidak memakai helm dapat dikenakan denda dan hukuman kurungan: Denda tilang sebesar Rp 250 Ribu Hukuman kurungan paling lama 1 bulan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengemudi bentor bisa dikategorikan pula sebagai pengendara motor.
Bedannya motor yang dikendarai sudah digandeng menggunakan becak sehingga menjadi becak motor (bentor). Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan saat berkendara sepeda motor.
Helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan dan meminimalisir kerugian ketika terjadi kecelakaan. Helm dengan label SNI (Standar Nasional Indonesia) juga lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI.
Sejumlah sopir becak bermotor alias bentor di Kota Gorontalo saat diwawancarai mengaku enggan mengenakan helm atau pelindung kepala yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) alasannya berpengaruh pada kenyamanan sopir dan penumpang bentor.
“Yang pertama, sopir bentor kesulitan mendengar bila ada penumpang memanggil untuk naik, karena kepala kami tertutupi helm seluruhnya,”ujar Rahman Ibrahim pengemudi bentor di Kota Gorontalo.
Alasan kedua, biasanya penumpang ketakutan dengan pengemudi bentor yang menggunakan helm standar, sehingga beralih ke pengemudi lain yang wajahnya kelihatan dengan jelas.
“Kami melakukan survei kecil-kecilan kepada penumpang dan hasilnya mereka mengaku takut dengan sopir yang wajahnya tertutup helm, katanya seperti penculik atau penjahat,” ungkapnya.
Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Octalya Saka saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengakui, memang selama bertugas di Gorontalo sudah seringkali melihat banyak sekali pengemudi bentor yang tidak menggunakan helm.
“Sejauh ini bentor payung hukum untuk lalu lintas belum ada, jadi saya akan memberikan himbauan atau sosialisasi dulu terkait kewajiban menggunakan helm,”ujar AKP Octalya.
Lebi lanjut alumni Akpol 2016 ini mengungkapkan, pengendara motor atau bentor tetap harus menggunakan helm, karena bagaimanapun tidak ada pelindung. Berbeda ketika naik mobil jelas ada pelindung body mobil.
“Saya lihat masih banyak sekali pengemudi tidak pakai helm, dalam kotak boks bentor penumpang memamg lebih Safety untuk kategori bentor walaupun belum ada payung hukumnya,”tandas wanita Kelahiran Lampung, berdarah Tanjung Sakti, Lahat ini. (roy)












Discussion about this post