logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Polsek Bone Gagalkan Penyelundupan 1.152 Botol Miras

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 1 November 2024
in Metropolis
0
Polsek Bone berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut).

Polsek Bone berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kurang lebih 1.152 botol minuman keras (Miras) jenis cap tikus, yang hendak diselundupkan ke wilayah Gorontalo, berhasil digagalkan oleh para personel Polsek Bone.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, untuk mengelabui aparat Kepolisian, ribuan botol Miras di isi dalam botol bekas air mineral, kemudian dikemas dalam kardus. Beruntung petugas yang melakukan pemeriksaan jeli, sehingga berhasil mengamankan ribuan botol Miras jenis cap tikus tersebut. Pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (29/9) sekitar pukul 17.00 Wita.

Di mana awalnya, Kanit Reskrim Polsek Bone, Bripka Melki Dai dan personel, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah mobil jenis Avanza berwarna putih, yang diduga memuat Miras yang akan melintas di wilayah di perbatasan Bone.

“Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim dan anggota kemudian melakukan pengecekan. Tepat di Jalan Trans Sulawesi, di Desa Permata, Kecamatan Bone, tiba-tiba mobil avanza berwarna putih melintas. Menduga mobil tersebut yang memuat Miras, Kanit Reskrim dan anggota kemudian memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar di dalam mobil terdapat Miras yang disimpan dalam 48 dus, di mana masing-masing dus berisi 24 botol ukuran 600 ml Miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek Bone, Ipda Irwansyah Dali,S.H saat diwawancarai Gorontalo Post, Selasa (8/10).

Ditambahkan pula, usai mobil dan barang bukti diamankan, anggota Polsek kemudian melakukan interogasi kepada supir (DP) dan seorang rekannya (RK). Dari pengakuan keduanya, diketahui Miras tersebut dibawa dari wilayah Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut), untuk di bawa ke Kota Gorontalo.

“Saat ini kami sudah menyerahkan barang bukti dan pelaku ke Satuan Narkoba Polres Bone Bolango, untuk diproses lebih lanjut. Total barang bukti yang diserahkan yakni 48 kardus yang berisi 24 botol Miras jenis cap tikus, dan mobil avanza putih dengan nomor Polisi DM 1446 AF,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, dengan adanya pengungkapan ini, pihaknya akan lebih memaksimalkan lagi pengawasan dan pemeriksaan kendaraan di wilayah Polsek Bone. Tak hanya itu saja, pihaknya turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi, sehingga penyelundupan Miras ke wilayah Gorontalo, bisa digagalkan.

“Tanpa bantuan serta dukungan dari masyarakat, kami tentunya akan sangat kesulitan dalam melakukan pencegahan dan pengungkapan peredaran Miras di wilayah Polsek Bone. Oleh karena itu, kami berterima kasih atas informasi yang diberikan. Semoga kedepannya masyarakat akan terus membantu tugas-tugas Kepolisian, khususnya dalam melakukan pencegahan peredaran Miras, Narkoba, obat terlarang dan lain sebagainya, masuk ke wilayah Gorontalo melalui jalur Polsek Bone,” harapnya. (kif)

Tags: Gorontalo Post Terkiniminuman kerasmirasPenyeludupan MirasPolsek Bone.

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Sukrin Saleh Thaib

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ditemukan

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.