logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ditemukan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 1 November 2024
in Headline
0
Sukrin Saleh Thaib

Sukrin Saleh Thaib

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat berpotensi dalam berpolitik praktis di masa Pilkada. Baru-baru ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Gorontalo. Hal ini praktis menjadi perhatian serius Bawaslu dan akan melakukan pengkajian yang lebih mendalam.

“Ya benar, ada dua oknum ASN Kota Gorontalo kami temukan melakukan pelanggaran netralitas. Kedua ASN tersebut bertugas di instansi yang berbeda,”ungkap Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib saat dihubungi Gorontalo Post via telepon seluler, Selasa (8/10/2024) malam.

Lebih lanjut Sukrin mengungkapkan, pihaknnya menemukan dugaan pelanggaran tersebut menyusul adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Kota perihal aktivitas di media sosial oleh dua konmu ASN tersebut yang dianggap mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo.

Ironinnya, kedua ASN Kota Gorontalo itu yang satu bekerja sebagai guru dan yang satu lagi adalah staf di satu instansi lagi.  “Untuk pelanggarannya yakni ada oknum ASN memposting dukungan di Facebook, sementara oknum ASN satunnya lagi memposting dukungan di fitur Snap WhatsApp,” jelas Sukrin.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Masalah ini kata Sukrin menjadi perhatian serius, karena ASN diwajibkan untuk bersikap netral dalam proses Pemilu. Adapun prosedur Penanganan Pelanggaran, Bawaslu jelas Sukrin memiliki tugas untuk mengawasi netralitas ASN dan pelanggaran tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap undang-undang terkait netralitas ASN. Mekanisme penanganan kasus yang terjadi akan dilakukan melalui kajian yang hasilnya akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.

“Bawaslu melakukan kajian terkait dugaan ini, kemudian hasilnya akan kami serahkan ke BKN. Hanya BKN yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah kedua ASN tersebut terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi,” tambah Sukrin.

Meskipun demikian, Sukrin menegaskan Bawaslu Kota Gorontalo tidak berhak menentukan apakah kedua ASN tersebut bersalah. Mereka hanya berperan sebagai pihak yang melakukan pengawasan dan kajian atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Kami hanya menjalankan regulasi yang ada. Jika terbukti bersalah, BKN-lah yang akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut,” tandas Sukrin. (roy)

Tags: Aparatur Sipil NegaraBawaslu Kota GorontaloPelanggaran Netralitas ASNPilkada Serentak 2024

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Kondisi bentor yang korsleting dan terbakar sementara dipadamkan oleh petugas damkar

Berhenti di Traffic Light, Bentor Terbakar

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.