Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Barat.
Kapolsek Kota Barat, AKP Pomil Montu,S.H ketika diwawancarai mengatakan, perempuan yang bernama PAH saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polsek Kota Barat. Perempuan yang berusia 28 tahun tersebut diancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan. Selanjutnya penyidik masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan tambahan dan melengkapi berkas, untuk kemudian diserahkan kepada pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Suwawa ini, dari seluruh hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan pencurian. Di mana, rencananya hasil curian tersebut akan digadaikan dan uangnya akan dipergunakan untuk menutupi hutang-hutangnya.
“Barang bukti berupa handphone merek Iphone 13 Promax dan Iphone 15 Promax serta satu unit laptop asus, sudah diamankan di Polsek Kota Barat. Pada dasarnya, perkara ini sementara dalam proses dan akan secepatnya kami limpahkan,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post