logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pilkada : Kampanye, Aleg Tak Perlu Cuti

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 9 November 2024
in Headline
0
Foto bersama anggota Deprov bersama komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, kemarin (7/10).

Foto bersama anggota Deprov bersama komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, kemarin (7/10).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Para anggota Deprov Gorontalo yang akan berkampanye di Pilkada 2024, tak mesti mengajukan cuti kampanye. Yang harus dilakukan adalah mengajukan ijin untuk melakukan kampanye.

Ini mengemuka dalam pertemuan anggota Deprov Gorontalo bersama Bawaslu Provinsi Gorontalo, kemarin (7/10). Pertemuan itu membahas surat edaran Bawaslu untuk para anggota DPRD terkait pelaksanaan kampanye di Pilkada 2024.

Pada pertemuan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli awalnya menyampaikan bahwa para anggota DPRD yang akan berkampanye di Pilkada 2024 harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara. Karena para anggota DPRD termasuk dalam kategori pejabat daerah.

“Harus cuti. Nanti soal mekanismenya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Tatib,” ungkapnya. Dia mengatakan, cuti kampanye bagi anggota DPRD diperlukan mengantisipasi penggunaan wewenang sebagai pejabat daerah dan penggunaan fasilitas negara.

Related Post

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Kejati Gorontalo, Sumurung Gantikan Riyono

Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

Namun para anggota Deprov Gorontalo menentang argumentasi ini. Seperti anggota Deprov dari partai Nasdem, Mikson Yapanto dan Umar Karim, anggota Deprov dari Demokrat Erwin Ismail dan beberapa anggota Deprov lain seperti Thomas Mopili dan Meyke Camaru. Mereka beragumentasi bahwa anggota DPRD disebut sebagai pejabat daerah sampai kini masih diperdebatkan.

Selain itu, tak ada ketentuan yang mengatur soal cuti anggota DPRD. Karena sejatinya anggota DPRD bekerja 1 x 24 jam. Bahkan tatib yang akan mengatur soal mekanisme kerja anggota Deprov baru akan dibahas. “Dalam menjalankan tugas tak ada fasilitas negara yang melekat pada Anggota DPRD seperti mobil dinas dan rumah dinas. Itu hanya pada pimpinan DPRD,” ujar Erwin Ismail.

“Sekarang kalau kita cuti diluar tanggungan negara berarti tidak bisa menerima gaji dan tunjangan. Sementara itu adalah hak yang diberikan kepada anggota DPRD. Jadi kurang tepat kalau anggota DPRD harus cuti,” ungkapnya.

Anggota Deprov dari Golkar Ghalieb Lahidjun menambahkan, beberapa hari lalu, pimpinan Deprov sudah melayangkan surat ke Bawaslu yang berisi tentang pemberian ijin bagi anggota Deprov untuk berkampanye. “Saya mau tanya apakah ini sudah memenuhi persyaratan yang diinginkan oleh Bawaslu,” tanya Ghalib.

Menanggapi pertanyaan Ghalib, Ketua Bawaslu Idris Usuli menimpali bahwa surat pemberian ijin kampanye dari pimpinan sementara telah memenuhi syarat bagi anggota Deprov untuk berkampanye. Penjelasan ini akhirnya menutup perdebatan apakah anggota DPRD harus cuti atau hanya cukup mengajukan ijin untuk berkampanye di Pilkada. (rmb)

Tags: Bawaslu Provinsi GorontaloDeprov gorontaloGorontalo Post TerkiniPilkada 2024Pilkada Serentak

Related Posts

Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Wednesday, 15 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Sumurung Pandapotan Simaremare

Kejati Gorontalo, Sumurung Gantikan Riyono

Tuesday, 14 April 2026
Ilustrasi--

Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

Tuesday, 14 April 2026
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPW Nasdem Gorontalo dengan Lembaga wakaf doa bangsa di sukabumi, Jawa Barat.

Nasdem Gorontalo, Inisiasi Dana Abadi Rakyat

Monday, 13 April 2026
Berbeda Saat Pilgub, Presiden PKS Kini Minta Semua Kader Dukung Program Gusnar-Idah

Berbeda Saat Pilgub, Presiden PKS Kini Minta Semua Kader Dukung Program Gusnar-Idah

Saturday, 11 April 2026
Next Post
Hendra Yasin

Kampanye Sepi, Strategi Hari H Penentu

Discussion about this post

Rekomendasi

Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Wednesday, 15 April 2026
Ilustrasi--

Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

Tuesday, 14 April 2026
Kondisi rumah yang rusak karena porak poranda akibat puting beliung. (foto: istimewa)

Puting Beliung Hantam Bolihuangga, 13 Rumah Porak Poranda

Tuesday, 14 April 2026
Sumurung Pandapotan Simaremare

Kejati Gorontalo, Sumurung Gantikan Riyono

Tuesday, 14 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dua Mantan Sekda Kabgor Diperiksa, Kejari Seriusi Kasus Tunjangan Komunikasi DPRD 

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Penertiban Eks Terminal Andalas, Adhan Deadline Tiga Hari

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.