Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Setelah menetapkan 16 titik parkir dari total 60 titik yang akan diterapkan sebagai lokasi yang bakal dipungut biaya retribusi, kini Dinas Perhubungan Kota Gorontalo mulai melakukan penataan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh melalui Kabid Lalu Lintas Perhubungan, Rahmanto Idji ketika diwawancarai menjelaskan, saat ini pihaknya sementara melakukan penataan dibeberapa lokasi parkiran.
Salah satunya yakni di seputaran Jamu Solo. Di mana yang menjadi focus perhatian Dishub yakni petugas parkir atau juru parkir, mulai dilengkapi dengan id card maupun rompi yang telah disediakan oleh Dishub.
“Para juru parkir ini pula dibekali dengan karcis sebagai bukti pungutan retribusi. Jadi, kalau ada yang meminta biaya parkir tanpa memberikan karcis pungutan retribusi, maka hal itu adalah illegal dan pemilik kendaraan dapat menolak untuk memberikan biaya parkir. Hal itu pun bisa pula dilaporkan kepada pihak Dishub, sehingga dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Lanjut kata Rahmanto, penerapan pemungutan retribusi ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 22 tahun 2024 tentang kawasan, lokasi dan juru parkir.
“Untuk besaran pungutan retribusi itu terdiri dari, sepeda motor Rp 3 ribu, bentor Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu dan truck Rp 7 ribu. Jadi, ketika ada yang meminta lebih dari apa yang telah ditentukan, maka bisa dilakukan penolakan atau bisa dibuatkan laporan pula kepada kami. Pada dasarnya, kami berharap agar hal ini bisa mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Gorontalo,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post