Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Meski telah dilakukan berbagai upaya, baik itu sosialsiasi hingga razia, akan tetapi peredaran minuman keras (Miras) masih marak beredar di wilayah Kabupaten Gorontalo (Kabgor).
Hal ini sebagaimana hasil pengungkapan yang dilakukan oleh personel Polsek Limboto Barat (Limbar), Sabtu (6/10) sekitar pukul 17.30 Wita.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, dari pelaksanaan operasi tersebut, ditemukan dua desa yakni Desa Huidu dan Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, yang masih memperjualbelikan Miras.
Dari dua warung milik IS (43) dan UM (60), pihak Kepolisian berhasil menyita kurang lebih 14 botol ukuran 600 mililiter Miras jenis cap tikus.
Kapolsek Limboto Barat melalui Kanit Reskrim, Aiptu Samran Kunut,S.E yang memimpin langsung pelaksanaan operasi mengatakan, seluruh Miras yang didapatkan oleh pihaknya, telah disita dari pemiliknya.
Tak hanya itu saja, para pemilik pula telah dibuatkan surat tanda terima barang bukti. “Semuanya sudah kami sita dan akan diproses sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lanjut kata Kanit Reskrim, diharapkan agar tidak ada lagi yang memperjualbelikan Miras. Apabila masih ada yang menjual, maka pasti akan ditindak tegas oleh pihak Kepolisian.
Miras adalah pemicu dari berbagai tindak kejahatan yang terjadi di daerah ini. Oleh karena itu, hal ini harus dihindari. Ketika tidak ada yang menjual, maka sudah pasti tidak ada yang mengkonsumsinya.
“Gangguan Kamtibmas yang timbul di tengah-tenga masyarakat, rata-rata pelakunya sudah dipengaruhi oleh Miras. Oleh karena itu, kami berharap agar tidak ada lagi yang memperjualbelikan Miras. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu tugas kami, sehingga peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Limboto Barat bisa terungkap,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post