logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Barang Bukti Pidana Dimusnahkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 9 November 2024
in Metropolis
0
Kejari Gorut Zamzam Ikhwan, S.H., M.H bersama aparat penegak hukum dan Pemda setempat memusnahkan barang bukti pidana yang sudah dinyatakan inkrah, Kamis (3/10/2024). (Foto :Istimewa).

Kejari Gorut Zamzam Ikhwan, S.H., M.H bersama aparat penegak hukum dan Pemda setempat memusnahkan barang bukti pidana yang sudah dinyatakan inkrah, Kamis (3/10/2024). (Foto :Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach), Kamis (03/10/2024).

Pemusnahan barang bukti yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA dilaksanakan di halaman kantor Kejari Gorut yang juga disaksikan langsung aparat penegak hukum dan Pemda setempat.

Adapaun barang bukti yang dimusnahkan yakni dari berbagai kasus yang telah diputuskan oleh pengadilan sejak bulan Januari-September tahun 2024. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain adalah beberapa senjata tajam, pakaian-pakaian hingga

minuman beralkohol (minuman keras). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan gerinda mesin hingga barang-barang bukti tersebut benar-benar musnah.

Related Post

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan didokumentasikan dengan baik. Para saksi yang hadir, termasuk dari pihak kepolisian, pihak rupbasan Gorontalo dan perwakilan pemerintah daerah, memberikan apresiasi terhadap langkah kejaksaan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zamzam Ikhwan, S.H., M.H yang memimpin pemusnahan ini mengungkapkan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti serta menghindari terjadinya penumpukan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

“Pemusnahan barang bukti ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan untuk kepastian hukum dan mengurangi tumpukan barang bukti di Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara,”tutup orang nomor satu di Institusi Adhyaksa Gorontalo Utara ini sembari berharap agar kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan seluruh aparat penegak hukum dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh integritas. (roy)

Tags: Barang Bukti PidanaGorontalo Post TerkiniKejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo UtaraPemusnahan Babuk

Related Posts

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tim URC Berhasil Bekuk Residivis Kejahatan

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026
Next Post
Simulasi pertolongan kecelakaan kapal di teluk tomoni menggunakan replika kapal.

SAR Gabungan Dilatih Pertologan Kecelakan Kapal

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Yusran Lapananda

Mens Rea dalam Doktrin & Norma

Tuesday, 8 September 2026
Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

Tuesday, 8 September 2026
Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

Tuesday, 8 September 2026
86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

Tuesday, 8 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.