Gorontalopost.co.id, KWANDANG – Memasuki pekan keempat bulan September 2024 ini, struktur kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) periode 2024-2029, belum ada struktur organisasi kelembagaan yang terbentuk secara defenitif, selain paripurna pemberhentian anggota DPRD, Roni Imran dari partai Nasdem yang dilaksanakan pada Jumat pekan kemarin.
Pemberhentian Roni Imran tersebut tidak terlepas dari proses pencalonan dirinya sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 ini, yang mengharuskan dirinya untuk mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Gorut periode 2024-2029.
Menurut keterangan Sekertaros Dewan (Sekwan) Gorut, Fahrudin Lasulika belum lama ini, bahwa surut pengunduran diri yang bersangkutan telah dimasukkan sejak bukan Agustus kemarin.
“Dan setelah melalui proses dan tahapan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka pelaksanaan paripurna pemberhentian yang bersangkutan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Gorut dilaksanakan” terang Fahrudin.
Untuk struktur pimpinan sampai dengan saat ini belum dapat dilakukan penetapan kata Fahrudin, pasalnya PDIP masih belum memasukkan surat usulan pimpinan DPRD.
Untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga belum dilaksanakan agendanya sampai saat ini kata Sekwan Gorut tersebut. Begitu juga terhadap rencana pelaksanaan paripurna penetapan Tata Tertib DPRD Gorut yang sampai saat ini belum dilaksanakan.
Menurutnya, sesuai dengan hasil perbincangan dengan Ketua Tim Kerja Tata Tertib DPRD Gorut, Ridwan R. Arbie, untuk pelaksanaan paripurna tentang Tata Tertib DPRD tersebut belum rampung. “Nanti pihak sekretariat akan diberitahukan ketika Tatib telah rampung dan siap untuk diparipurnakan” jelasnya.
Olehnya Fahrudin menegaskan bahwa pihaknya selalu siap mendukung penuh secara maksimal pelaksanaan agenda kelembagaan. “Pastinya kami di sekretariat akan selalu siap ketika ada agenda kelembagaan yang akan dilaksanakan” tandanya. (abk)
Comment