Gorontalopost.id, KWANDANG – Senin (26/08/2024) anggota DPRD Gorut periode 2024-2029 hasil pemilihan 2024 resmi diambil sumpah dan janjinya oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Royke Harold Inkiriwang pada Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Gorut, Desy S.M Datau dan didampingi oleh para wakil ketua, Roni Imran dan HAmzah Sidik serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Gorut, Sila N. Botutihe.
Desy dalam rapat yang dihadiri oleh unsur Forkopimda dan juga para tamu undangan lainnya tersebut mengatakan bahwa anggota DPRD hasil pemilihan umum tahun 2019 telah genap berusia 5 tahun.
Sesuai dengan Pasal 155 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janji. “Dengan demikian maka masa pengabdian anggota DPRD hasil pemilihan 2019 berakhir hari ini sebagaimana ketentuan yang telah diatur tersebut” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa sesuai dengan hasil rapat DPRD Kabupaten Gorontalo Utara pada tanggal 16 Juli 2024 dan untuk Menindaklanjuti keputusan Gubernur Gorontalo nomor 312/1/Vlll/2024 tanggal 8 Agustus 2024 maka agenda rapat paripurna hari ini adalah pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara masa jabatan 2024 sampai dengan 2029.
Surat keputusan itu berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024 KPUD Gorontalo telah menetapkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Gorontalo Utara, dalam Pemilihan Umum tahun 2024, sebagaimana yang termuat dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 473 tahun 2024, tanggal 13 Juni 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
“Kemudian keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara telah ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 312/1/Vlll/2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD kabupaten Gorontalo Utara nama-nama anggota DPRD kabupaten Gorontalo Utara yang tertuang dalam keputusan Gubernur Gorontalo tersebut yang akan diambil sumpah janji dalam rapat paripurna itu” tegasnya. (abk)
Comment