logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Pelaku Penganiayaan Sadis di Mootilango Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 August 2024
in Metropolis
0
Ilustrasi Pelaku penganiayaan sadis menggunakan kunci ban mobil saat ini tekah mendekam rutan Polsek Mootilango.

Ilustrasi Pelaku penganiayaan sadis menggunakan kunci ban mobil saat ini tekah mendekam rutan Polsek Mootilango.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, MOOTILANGO – Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Mootilango dan Satuan Reskrim Polres Gorontalo dalam penanganan kasus penganiayaan sadis menggunakan besi (kunci ban mobil truk) terhadap Suleman Samadi (48) warga Desa Karya Mukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo patut mendapat acungan jempol.

Terinformasi, belum lama ini pria inisial HH (45) alias Hendrik yang baru saja menyandang status tersangka telah ditahan sejak Senin, (19/8/2024).

Hal ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, S.Tr.K, SIK saat dihubungi Gorontalo Post, Selasa (20/8/2024).

“Untuk Tersangka atas nama HH sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polsek Motilango,”ungkap Iptu Faisal. Sebelumnya dikatakan Iptu Faisal, penetapan tersangka hingga penahana terhadap HH berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah terpenuhi secara formil maupun materil.

Related Post

Poltekkes Gorontalo Edukasi Pangan Lokal untuk Kendalikan Diabetes

Sweeping Tuai Sorotan, Kasatlantas Tegaskan Razia Sesuai Ketentuan

Dipicu Pembakaran Ban Mobil Bekas di Tabumela, Kebakaran Lahan Nyaris Merembes ke Rumah Warga

Pemberdayaan Kader Kesehatan, Tim Pengabmas Poltekkes Gorontalo Terapkan Pendekatan Family Center Care di Telaga Jaya  

“Yang jelas kasusnya saya asistensi langsung. Untuk itu saya pastikan semua akan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tutup perwira polisi Penerima Pin Emas Kapolri ini.

Seperti diketahui, penahanan telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka/terdakwa apabila menurut penilaiannya si tersangka/terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi.

Adapun tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatif dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d.

Untuk jangka waktu penahanan dalam tingkat penyidikan, diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, yakni paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.

Pada tingkat penuntutan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.

Sementara itu Suleman Samadi korban penganiayaan kepada wartawan koran ini memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Mootilango dan Satreskrim Polres Gorontalo yang telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil atas penindasan orang-orang tidak bertanggungjawab.

“Kami berterima kasih kepada Polsek Mootilango dan Polres Gorontalo yang sudah menahan tersangka. Semoga tersangka akan terus ditahan hingga sampai kasus ini bergulir di pengadilan nanti,”tandas Suleman Samadi. (roy)

Tags: kabupaten gorontalokasus penganiayaanpelaku penganiayaanPenganiayaan Sadis

Related Posts

Poltekkes Gorontalo Edukasi Pangan Lokal untuk Kendalikan Diabetes

Poltekkes Gorontalo Edukasi Pangan Lokal untuk Kendalikan Diabetes

Monday, 20 July 2026
Sweeping Tuai Sorotan, Kasatlantas Tegaskan Razia Sesuai Ketentuan

Sweeping Tuai Sorotan, Kasatlantas Tegaskan Razia Sesuai Ketentuan

Monday, 20 July 2026
Dipicu Pembakaran  Ban Mobil Bekas di Tabumela, Kebakaran Lahan Nyaris Merembes ke Rumah Warga

Dipicu Pembakaran Ban Mobil Bekas di Tabumela, Kebakaran Lahan Nyaris Merembes ke Rumah Warga

Sunday, 19 July 2026
Pemberdayaan Kader Kesehatan, Tim Pengabmas Poltekkes Gorontalo Terapkan Pendekatan Family Center Care di Telaga Jaya   

Pemberdayaan Kader Kesehatan, Tim Pengabmas Poltekkes Gorontalo Terapkan Pendekatan Family Center Care di Telaga Jaya  

Friday, 17 July 2026
Arena Judi Sabung Ayam Dibakar

Arena Judi Sabung Ayam Dibakar

Friday, 17 July 2026
Dua Excavator Diamankan di PETI di Dengilo

Dua Excavator Diamankan di PETI di Dengilo

Friday, 17 July 2026
Next Post
Tersangka Judol inisial Pr. NA dan barang bukti saat diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo Ditkrimsus Polda Gorontalo, Rabu (21/8/2024).

Tersangka Judol Diserahkan ke Kejaksaan untuk Diadili

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 16 Juli 2026

Rekomendasi

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basri Amin

Spanyol, Bola, dan Islam

Monday, 20 July 2026
Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Satu Huruf Salah di KTP, Urusan Publik Berantakan

Monday, 20 July 2026
Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Monday, 20 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Saksi Ungkap Perbuatan Terdakwa PETI, Tertangkap Tangan Saat Menambang Emas Ilegal di Saripi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.