logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tersangka Judol Diserahkan ke Kejaksaan untuk Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 August 2024
in Metropolis
0
Tersangka Judol inisial Pr. NA dan barang bukti saat diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo Ditkrimsus Polda Gorontalo, Rabu (21/8/2024).

Tersangka Judol inisial Pr. NA dan barang bukti saat diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo Ditkrimsus Polda Gorontalo, Rabu (21/8/2024).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang cukup panjang. Tersangka Judi Online (Judol) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo oleh penyidik

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo. Menyusul pelaksanakan Tahap II kasus Judol mencakup tersangka dengan inisial Pr. NA dan barang bukti.

Kasus ini merupakan hasil dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Gorontalo setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas judi online di wilayah Kota Gorontalo. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H, melalui Panit I Subdit IV Siber Ditkrimsus Polda Gorontalo IPTU Jeasy J Mandiangan SIP, MH, menjelaskan, bahwa penyerahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang berlanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21). Dengan penyerahan ini, tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

Related Post

Miras Masih Beredar di Desa

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

“Kami berharap proses hukum berjalan dengan lancar dan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” ujar IPTU Jeasy.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap aktivitas perjudian online yang semakin canggih dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memberantas tindak kejahatan tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampak negatifnya yang luas, terutama bagi generasi muda. Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (roy)

Tags: Judi OnlineKejaksaan Negeri Kota GorontaloTersangka Judi Online

Related Posts

Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Oknum Kepala Toko Alfamart Tilamuta, MA (26), di tahan oleh Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Kepala Toko Alfamart Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.