logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Lima Partai Tak Perlu Koalisi, Pasca Putusan MK Pilgub Bisa Delapan Paslon

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 August 2024
in Headline
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas perolehan suara sah partai politik dalam mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Memberi angin segar bagi partai maupun calon kepala daerah yang sampai kini masih kelimpungan mencari partner koalisi. Pasalnya, dengan putusan MK itu, partai maupun calon kepala daerah dipermudah untuk tampil sebagai kontestan di Pilkada.

Misalnya untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo. Sebelum putusan MK, tak satupun partai yang bisa mengusung calon tanpa perlu berkoalisi.

Karena untuk bisa mengusung calon, partai atau gabungan partai minimal harus memiliki 9 kursi di DPRD Provinsi hasil Pileg 2024. Sementara Golkar yang menjadi partai pemenang Pileg hanya mempunya 8 kursi.

Related Post

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Hingga menjelang pendaftaran pasangan calon pada 26 Agustus, masih ada partai maupun calon yang masih berjibaku untuk mencari partner koalisi.

Misalnya Golkar yang masih terus membangun komunikasi dengan Demokrat, Gerindra dan PAN. Menjelang pendaftaran, koalisi Pilgub sepertinya hanya akan mengarah pada tiga poros koalisi.

Tapi kondisi ini bisa berubah drastis setelah MK mengeluarkan putusan soal syarat mengusung pasangan calon dari partai politik pada Selasa (20/8) lalu.

Dengan putusan itu, memungkinkan beberapa partai di Gorontalo untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilgub tanpa harus berkoalisi. Dalam putusannya, MK membagi empat kluster untuk syarat partai mengusung pasangan calon.

Provinsi Gorontalo masuk dalam kluster pertama. Yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap  sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Pada Pileg 2024, jumlah suara sah partai politik untuk DPRD Provinsi mencapai 728.613. Berarti 10 persen dari jumlah itu sebesar 72.861 suara. Ini ambang batas bagi partai untuk bisa mengusung calon di Pilgub Gorontalo.

Nah, ada lima partai politik yang suaranya memenuhi ambang batas itu. Yaitu Golkar, Nasdem, PDIP, Gerindra dan PPP (data perolehan suara, lihat grafis.red). Berarti lima partai itu bisa mengusung calon di Pilgub tanpa perlu berkoalisi.

Sementara akumulasi suara dari partai-partai lain yang berada dibawah ambang batas 10 persen mencapai 246.372 suara. Jumlah itu memungkinkan untuk mengusung tiga pasangan calon. Dengan catatan harus koalisi.

Bila partai non koalisi dan partai koalisi semuanya mengusung calon, maka Pilgub Gorontalo dimungkinkan untuk menampilkan delapan pasangan calon.

Sekretaris DPD I Golkar Gorontalo, Paris Jusuf, saat dimintai tanggapannya soal putusan MK ini mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU untuk merubah regulasi yang sudah dibahas bersama DPR-RI. “Kami masih tunggu itu,” ujarnya.

Walau dengan putusan ini, memungkinkan bagi Golkar untuk mengusung pasangan calon tanpa perlu koalisi, Paris Jusuf mengatakan, bagi Golkar kebutuhan koalisi sebetulnya tidak hanya semata-mata untuk memenuhi syarat dalam mengusung pasangan calon.

Tapi ada kepentingan yang lebih besar.”Melalui koalisi kita akan membangun kebersamaan untuk visi membangun Gorontalo,” ungkapnya. (rmb)

Tags: pilgub gorontaloPilkada Serentak 2024Putusan Mahkamah KonstitusiPutusan MK

Related Posts

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik Syafrin Liputo sebagai Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (15/4). (Diskominfotik DKI Jakarta)

Syafrin Liputo Resmi Wali Kota Jaksel

Thursday, 16 April 2026
Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
Ilustrasi Pelaku penganiayaan sadis menggunakan kunci ban mobil saat ini tekah mendekam rutan Polsek Mootilango.

Pelaku Penganiayaan Sadis di Mootilango Dibui

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Syafrin Liputo

Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

Wednesday, 15 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Tinggalkan Ruang Kelas, Mahasiswa UNG Dalami Technopreneurship Langsung di Kafe

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Profesi-Profesi Hebat

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.