logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Proyek Kanal Tangidaa Rp 33 M, Giliran Rumah Mewah Haji Pepen Digeledah

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 August 2024
in Headline
0
Timsus Pemberantasan Korupsi Kejati Gorontalo Kembali menggeledah rumah pengusaha terkenal di Gorontalo yakni Haji Pepen. Dalam kasus ini, Haji Pepen di Jalan Selayar Nomor 1 Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (20/8/2024). (Foto: Penkum/Kejati Gorontalo).

Timsus Pemberantasan Korupsi Kejati Gorontalo Kembali menggeledah rumah pengusaha terkenal di Gorontalo yakni Haji Pepen. Dalam kasus ini, Haji Pepen di Jalan Selayar Nomor 1 Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (20/8/2024). (Foto: Penkum/Kejati Gorontalo).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Proyek pembangunan kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo terus didalami Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Setelah menggeledah Kantor Dinas PUPR dan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. Kali ini giliran rumah mewah milik Haji Pepen digeledah Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (20/8/2024).

Dalam kasus ini pengusaha terkenal di Gorontalo itu bertindak sebagai saksi yang juga sekaligus Vendor dalam proyek menggunakan dana Pemulihan EKonomi Nasional (PEN) dibanderol senilai Rp 33 miliar tersebut. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : PRINT–553/P.5.5/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Penggeledahan yang digelar Selasa, (20/8/2024) bertempat di Rumah saksi AL alias Haji PEPEN beralamat di Jalan Selayar Nomor 1 Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.  Tak hanya rumah Haji Pepen yang digeledah, melainkan rumah Saksi KWT alias Udin selaku manager proyek beralamat di Desa Tinelo Kelurahan Tinelo Kecamatan Suwawa Kab Bone Bolango.

Adapaun sejumlah item yang diperlukan dalam penggeladah yakni pakaian / badan setiap orang, Tempat pidana dilakukan dan atau terdapat lokasinya dan rumah atau halaman rumah atau gedung atau bangunan yang berkaitan dengan perkara aquo, Tempat-tempat lain, Surat / benda / barang lain, Benda bergerak dan benda tidak bergerak termasuk bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022.

Related Post

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Bahwa Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang berjumlah 15 orang di pimpin langsung Oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nursurya, S.H.,M.H tiba di kediaman Saksi Saksi AL alias H. PEPEN sekira Pukul 14:26 wita.

Sebelum melakukan penggeledagan, satuan khusus menemui Saksi AL alias H. PEPEN yang selanjutnya Ketua Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyampaikan maksud dan tujuan serta meminta izin kepada Saksi AL alias H. PEPEN untuk melaksanakan Penggeledahan.

Setelah mendapat ijin dari H. Pepen, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Gorontalo mulai memasuki setiap ruangan hingga kamar pribadi H. Pepen untuk mencari dokumen penting yang diperlukan.

Setelah kurang lebih tiga Jam dan memeriksa seluruh ruangan untuk mencari dokumen dan Barang barang yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati menemukan sebanyak tujuh dokumen dan satu Alat Komunikasi hand phone milik H. PEPEN yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim Khsusus Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Khusus Tindak Pidana Korupsi menuju Rumah Saksi KWT alias Udin dengan tujuan yang sama yakni melaksanakan Tindakan penggeledahan pada seluruh ruangan rumah.

Rumah Saksi KWT alias Udin  di Desa Tinelo Kelurahan Tinelo Kecamatan Suwawa Kab Bone Bolango ikut digeledah tim Khusus Kejati Gorontalo dihari yang sama.
Rumah Saksi KWT alias Udin di Desa Tinelo Kelurahan Tinelo Kecamatan Suwawa Kab Bone Bolango ikut digeledah tim Khusus Kejati Gorontalo dihari yang sama.

Setelah dua Jam melakukan penggeledahan, tim Khusus menemukan sebnayak 58 lima Puluh delapan dokumen yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa. Semua dokumen itu disita dan di bawa oleh Tim Khusus Pemberantasan Korupsi ke kantor Kejaksaan tinggi Gorontalo.

Selama dilakukan Tindakan Penggeledahan oleh Tim Khusus disaksikan oleh Aparat Pemerintahan Setempat dan dibackup oleh Pengamanan dari Tim Intelijen Kejati Gorontalo, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango.

“Ya, Tindakan Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo Tahun 2022 yang terindikasi menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar 5 (lima) milyar rupiah,”tandas Dadang Djafar SH, MH Kasi Penkum Kejati Gorontalo. (roy)

Tags: Dugaan Korupsi Kanal TanggidaaKasus Korupsikejaksaan tinggi gorontaloProyek Kanal TangidaaRumah Mewah Digeledah

Related Posts

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Next Post
Suasana kegiatan konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan di Kota Gorontalo yang diselenggarakan BNN Kota Gorontalo, Selasa (20/8/2024). (Foto: Prokopim)

Kelurahan Moodu Kawasan Waspada Narkoba

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.