Gorontalopost.id, GORONTALO – Barang bukti kejahatan berupa Minuman Keras (Miras) dan narkotika hingga ribuan butir obat terlarang kembali dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Gorontalo, Kamis (8/8).
Pantauan Gorontalo Post, pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan dan juga membakar barang bukti. Adapun barang bukti tersebut yakni, Ganja 19,2 gram, Shabu 0,2 gram, 33 buah Handphone, dan obat-obatan sebanyak 5.647 butir, miras 430 liter, sajam 4 buah, satu buah gunting dan juga rekapan togel sebanyak 23 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 005/A/JA/03/2013 tentang standar operasional prosedur penyimpanan pemusnahan dan pelelangan barang bukti.
“Pemusnahan inidilakukan untuk menghindari barang bukti tersebut disalahgunakan, seperti yang kita lihat ada banyak barang bukti dari perkara narkotika, judi, sajam, miras dan obat-obatan dengan jumlah 52 perkara.
Terdiri dari tindak pidana narkotika dan zat aktif lainnya berjumlah 11 perkara, tindak pidana kesehatan 4 perkara, tindak pidana pangan 3 perkara dan tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum 34 perkara,” jelasnya ketika diwawancara awak media.
Terakhir dirinya mengatakan untuk pemusnahan ini biasa dilakukan sekali atau dua kali dalam setahun, sesuai dengan tergantung barang bukti yang ada di Kejari Kota Gorontalo. (Tr-76)









Discussion about this post