Penulis :
Leni Marlina, SE
MENURUT Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dimaksud dengan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Di era modernisasi keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan public terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik, memiliki tanggungjawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat atau informasi yang dikecualikan. Pada peraturan tersebut dijelaskan secara rinci terkait ketentuan yang dikecualikan.
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik meliputi: (a). informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; (b). informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; (c). informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau (d). informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan Dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo secara berkala menyampaikan informasi penyaluran dana APBN dan Transfer Keuangan Pusat dan Daerah di wilayah Provinsi Gorontalo melalui papan informasi sehingga masyarakat memahami setiap rupiah APBN yang disalurkan nyata wujudnya, hal ini berkaitan erat dengan penajaman fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dengan penugasan baru selaku Regional Chief Economist (RCE), Treasurer dan Finacial Advisory (TREFA).
Mengingat pentingnya APBN maka penggunaannya harus menggunakan prinsip yang transparan, mencakup pemahaman yang jelas dan akses yang luas terkait rencana pengeluaran dan penerimaan negara serta pengelolaan keuangan publik secara keseluruhan. Prinsip keterbukaan informasi terhadap APBN ini memainkan peran vital dalam memastikan akuntabilitas pemerintah, partisipasi warga negara, dan pengawasan yang efektif terhadap penggunaan dana publik.
Di Kementerian Keuangan dalam rangka upaya memberikan pelayanan informasi public sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukkan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lingkungan Kementerian Keuangan.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, layanan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan salah satu Perangkat PPID Kementerian Keuangan yang kemudian karena kedudukan dan wewenangnya bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan dan pengamanan informasi publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sebagaimana telah di tetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-26/PB/2024 tanggal 05 Maret 2024 hal Tim Pengelola Layanan Informasi Publik Tingkat I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2024.
PPID Tingkat II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo dalam memberikan layanan telah menyediakan saluran nomor telepon kantor, email dan tatap muka yang dapat dihubungi pada Senin-Jumat pukul 08:00-17:00 WITA, untuk akses pelayanan informasi dan prosedur permohonan informasi dapat di akses melalui tautan https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/, dengan Service Level Agreement (SLA)10 + 7 hari kerja sejak permohonan data/informasi dari mitra kerja.
Hasil monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dari tahun ke tahun pun mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, meraih nilai 4 (empat) sesuai target yang di tetapkan dalam Indikator Kinerja Individu (IKI) Utama. Diharapkan PPID di tingkat wilayah dapat menyuguhkan informasi sesuai kebutuhan masyarakat sehingga dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik. (*)
Penulis adalah Division of Accounting and Data Analytics (Div.AccDA)
Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan (ASPLK)
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo
Comment