logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Persepsi

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Di Era Modernisasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 1 August 2024
in Persepsi
0
Leni Marlina, SE

Leni Marlina, SE

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Penulis :
Leni Marlina, SE

 

MENURUT Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dimaksud dengan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Di era modernisasi keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan public terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan.

Related Post

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

TGR, Kini Mengikat dan Didahulukan

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik, memiliki tanggungjawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat atau informasi yang dikecualikan. Pada peraturan tersebut dijelaskan secara rinci terkait ketentuan yang dikecualikan.

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik meliputi: (a). informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; (b). informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; (c). informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau (d). informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan Dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo secara berkala menyampaikan informasi penyaluran dana APBN dan Transfer Keuangan Pusat dan Daerah di wilayah Provinsi Gorontalo melalui papan informasi sehingga masyarakat memahami setiap rupiah APBN yang disalurkan nyata wujudnya, hal ini berkaitan erat dengan penajaman fungsi Kanwil Ditjen Perbendaharaan sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dengan penugasan baru selaku Regional Chief Economist (RCE), Treasurer dan Finacial Advisory (TREFA).

Mengingat pentingnya APBN maka penggunaannya harus menggunakan prinsip yang transparan, mencakup pemahaman yang jelas dan akses yang luas terkait rencana pengeluaran dan penerimaan negara serta pengelolaan keuangan publik secara keseluruhan. Prinsip keterbukaan informasi terhadap APBN ini memainkan peran vital dalam memastikan akuntabilitas pemerintah, partisipasi warga negara, dan pengawasan yang efektif terhadap penggunaan dana publik.

Di Kementerian Keuangan dalam rangka upaya memberikan pelayanan informasi public sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 351/KMK.01/2022 tentang Penunjukkan Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lingkungan Kementerian Keuangan.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, layanan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

PPID Tingkat I Direktorat Jenderal Perbendaharaan merupakan salah satu Perangkat PPID Kementerian Keuangan yang kemudian karena kedudukan dan wewenangnya bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan dan pengamanan informasi publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sebagaimana telah di tetapkan melalui Surat Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-26/PB/2024 tanggal 05 Maret 2024 hal Tim Pengelola Layanan Informasi Publik Tingkat I Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2024.

PPID Tingkat II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo dalam memberikan layanan telah menyediakan saluran nomor telepon kantor, email dan tatap muka yang dapat dihubungi pada Senin-Jumat pukul 08:00-17:00 WITA, untuk akses pelayanan informasi dan prosedur permohonan informasi dapat di akses melalui tautan https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/gorontalo/id/, dengan Service Level Agreement (SLA)10 + 7 hari kerja sejak permohonan data/informasi dari mitra kerja.

Hasil monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dari tahun ke tahun pun mengalami peningkatan. Pada tahun 2024, meraih nilai 4 (empat) sesuai target yang di tetapkan dalam Indikator Kinerja Individu (IKI) Utama. Diharapkan PPID di tingkat wilayah dapat menyuguhkan informasi sesuai kebutuhan masyarakat sehingga dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik. (*)

 

Penulis adalah Division of Accounting and Data Analytics (Div.AccDA)
Seksi Analisa Statistik dan Penyusunan Laporan Keuangan (ASPLK)
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo

Tags: Leni MarlinapersepsiTulisan Lenitulisan persepsi

Related Posts

Husin Ali

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Monday, 8 June 2026
Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Yusran Lapananda

TGR, Kini Mengikat dan Didahulukan

Tuesday, 26 May 2026
Basri Amin

Sehat yang Sesat

Monday, 25 May 2026
Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam?  Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Tambang Emas Pohuwato, Berkah atau Kutukan Sumber Daya Alam? Dari Enclave Ekonomi ke Pengukit Pertanian dan UMKM

Saturday, 23 May 2026
Next Post
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto saat diwawancara awak media Kamis (25/7) lalu. (F. Diyanti/Gorontalo Post)

APBN Gorontalo Defisit Rp 5 Triliun

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.