logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Miras, Obat Terlarang Hingga Sajam Dimusnahkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 25 July 2024
in Metropolis
0
Kejari Suwawa melakukan pemusnahan barang bukti.(Foto Natha/GP)

Kejari Suwawa melakukan pemusnahan barang bukti.(Foto Natha/GP)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, SUWAWA – Kejaksaan Negeri Suwawa, Rabu(24/7) kemarin melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara yang pernah ditangani. Pemusnahan barang bukti itu baru berani dilakukan Kejari Suwawa setelah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth).

Pantauan Gorontalo Post dilokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dihalaman kantor Kejari Bonbol pada pukul 09:00 WiTA. Dimana sedikitnya ada 6 jenis barang bukti dimusnahkan.

Diantaranya barang bukti Narkotika untuk 5 perkara, obat-obatan terlarang milik satu perkara sebanyak 200 butir jenis IFARSYL, minuman keras milik 7 perkara dengan total 10.325 liter jenis Cap Tikus,perjudian dua perkara,senjata tajam pada 2 perkara, dan babuk 1 perkara tindak pidana korupsi.

Kesemua babuk dimusnahkan dengan cara dibakar,ditumpah dalam lubang dan diblender yang disaksikan Kasat Narkotika Polres Bonbol ,kepala BNNK Bonbol, Kadikes Bonbol,dan jajaran Kejari Suwawa Bonbol.

Related Post

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Kepala Kejari Bone Bolango, Deddy Heriyantho mengatakan pemusnahan ditujukan agar barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi. Barang bukti itu merupakan salah satu rangkaian tugas dan kewenangan kejaksaan republik indonesia yang telah diatur dalam pasal 30 Ayat (1) Hurud B Undang-undang nomor 16 tahun 2004 dan pasal 270 KUHP.

Lanjutnya, Pemusnahan barang bukti ini tidak lain adalah barang bukti dari pidana umum dan tindak pidana korupsi periode bulan Agustus tahun 2023 sampai Juli tahun 2024.

Meski jumlahnya relatif sedikit namun pemusnahan harus dilakukan seremonial sebagai wujud pengawasan sekaligus sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang barang bukti yang dilarang keberadaannya dilingkungan masyarakat. ” Kita melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sehingga barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya(csr/tha)

Tags: Barang Bukti PerkaraKejaksaan Negeri SuwawaKejari SuwawaPemusnahan Barang Bukti

Related Posts

Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Petugas saat mengamankan Seorang residivis kasus pencabulan nyaris diamuk masa baru-baru ini.

Nyaris Diamuk Masa, Residivis Pencabulan Diamankan

Thursday, 23 April 2026
anak hilang. FL(15), Salah satu Siswi Sekolah Menegah Pertama yang sempat dilaporkan meninggalkan rumah sejak Senin (20/04), akhirnya berhasil ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (21/04/2026) malam

Anak Hilang Ditemukan, Ternyata Sedang Belajar Kelompok

Thursday, 23 April 2026
TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Next Post
Puluhan siswa SMP yang ada di wilayah perbatasan Pohuwato, di test urine oleh pihak BNK. (F. Socno)

Siswa SMP Wilayah Perbatasan Dites Urine

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.