logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Miras, Obat Terlarang Hingga Sajam Dimusnahkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 25 July 2024
in Metropolis
0
Kejari Suwawa melakukan pemusnahan barang bukti.(Foto Natha/GP)

Kejari Suwawa melakukan pemusnahan barang bukti.(Foto Natha/GP)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, SUWAWA – Kejaksaan Negeri Suwawa, Rabu(24/7) kemarin melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara yang pernah ditangani. Pemusnahan barang bukti itu baru berani dilakukan Kejari Suwawa setelah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth).

Pantauan Gorontalo Post dilokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dihalaman kantor Kejari Bonbol pada pukul 09:00 WiTA. Dimana sedikitnya ada 6 jenis barang bukti dimusnahkan.

Diantaranya barang bukti Narkotika untuk 5 perkara, obat-obatan terlarang milik satu perkara sebanyak 200 butir jenis IFARSYL, minuman keras milik 7 perkara dengan total 10.325 liter jenis Cap Tikus,perjudian dua perkara,senjata tajam pada 2 perkara, dan babuk 1 perkara tindak pidana korupsi.

Kesemua babuk dimusnahkan dengan cara dibakar,ditumpah dalam lubang dan diblender yang disaksikan Kasat Narkotika Polres Bonbol ,kepala BNNK Bonbol, Kadikes Bonbol,dan jajaran Kejari Suwawa Bonbol.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Kepala Kejari Bone Bolango, Deddy Heriyantho mengatakan pemusnahan ditujukan agar barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi. Barang bukti itu merupakan salah satu rangkaian tugas dan kewenangan kejaksaan republik indonesia yang telah diatur dalam pasal 30 Ayat (1) Hurud B Undang-undang nomor 16 tahun 2004 dan pasal 270 KUHP.

Lanjutnya, Pemusnahan barang bukti ini tidak lain adalah barang bukti dari pidana umum dan tindak pidana korupsi periode bulan Agustus tahun 2023 sampai Juli tahun 2024.

Meski jumlahnya relatif sedikit namun pemusnahan harus dilakukan seremonial sebagai wujud pengawasan sekaligus sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang barang bukti yang dilarang keberadaannya dilingkungan masyarakat. ” Kita melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sehingga barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya(csr/tha)

Tags: Barang Bukti PerkaraKejaksaan Negeri SuwawaKejari SuwawaPemusnahan Barang Bukti

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Puluhan siswa SMP yang ada di wilayah perbatasan Pohuwato, di test urine oleh pihak BNK. (F. Socno)

Siswa SMP Wilayah Perbatasan Dites Urine

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.