Gorontalopost.id, SUWAWA – Kejaksaan Negeri Suwawa, Rabu(24/7) kemarin melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara yang pernah ditangani. Pemusnahan barang bukti itu baru berani dilakukan Kejari Suwawa setelah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth).
Pantauan Gorontalo Post dilokasi, pemusnahan barang bukti dilakukan dihalaman kantor Kejari Bonbol pada pukul 09:00 WiTA. Dimana sedikitnya ada 6 jenis barang bukti dimusnahkan.
Diantaranya barang bukti Narkotika untuk 5 perkara, obat-obatan terlarang milik satu perkara sebanyak 200 butir jenis IFARSYL, minuman keras milik 7 perkara dengan total 10.325 liter jenis Cap Tikus,perjudian dua perkara,senjata tajam pada 2 perkara, dan babuk 1 perkara tindak pidana korupsi.
Kesemua babuk dimusnahkan dengan cara dibakar,ditumpah dalam lubang dan diblender yang disaksikan Kasat Narkotika Polres Bonbol ,kepala BNNK Bonbol, Kadikes Bonbol,dan jajaran Kejari Suwawa Bonbol.
Kepala Kejari Bone Bolango, Deddy Heriyantho mengatakan pemusnahan ditujukan agar barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi. Barang bukti itu merupakan salah satu rangkaian tugas dan kewenangan kejaksaan republik indonesia yang telah diatur dalam pasal 30 Ayat (1) Hurud B Undang-undang nomor 16 tahun 2004 dan pasal 270 KUHP.
Lanjutnya, Pemusnahan barang bukti ini tidak lain adalah barang bukti dari pidana umum dan tindak pidana korupsi periode bulan Agustus tahun 2023 sampai Juli tahun 2024.
Meski jumlahnya relatif sedikit namun pemusnahan harus dilakukan seremonial sebagai wujud pengawasan sekaligus sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat tentang barang bukti yang dilarang keberadaannya dilingkungan masyarakat. ” Kita melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sehingga barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya(csr/tha)










Discussion about this post