Gorontalopost.id, GORONTALO – Berakhir sudah kisah pelarian S (28), yang buron selama dua bulan usai melakukan penikaman terhadap RSA (24), dengan motif balas dendam. Pria yang merupakan residivis kasus pembunuhan itu, berhasil ditangkap oleh personel Polsek dan Polresta Gorontalo Kota, di Sulawesi Utara, tepatnya di Kota Manado.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana S.I.K, M.H dalam konferensi pers menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari tim gabungan yang mendapatkan informasi bahwa tersangka S alias Ato, sedang bekerja di salah satu tempat depot air yang berada di Kairagi, Kota Manado.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado, dan langsung melakukan pengecekan informasi. Setelah berada di tempat tersebut, tim gabungan akhirnya menemukan tersangka.
“Kasus pengeroyokan ini memang ada unsur balas dendam, karena pada 2021 si korban pernah memukul tersangka, dan memang pada saat kejadian, tersangka ini sedang minum-minuman keras,” jelas Alumnus Akpol 2000 ini.
Ditambahkan pula, tersangka melakukan penikaman terhadap korban menggunakan barang tajam sejenis pisau badik, pada Minggu (28/4/2024). Kasus itu bermula di mana korban bersama teman-temannya duduk di depan Kos Novita sedang mengkonsumsi Miras.
Tidak lama kemudian datang terlapor S alias Ato, Iki dan salah satu teman mereka yang tidak diketahui. Sebelumnya para tersangka sempat bercerita, namun tiba-tiba temannya yang bernama Iki memukuli korban dengan menggunakan tangan terkepal dibagian wajah korban, sehingga korban melarikan diri.
Namun terlapor Ato mengejar korban dengan menggunakan barang tajam sejenis pisau badik, dan terlapor Ato menusuk korban beberapa bagian tubuh belakang korban.
“Jadi yang melakukan pemukulan pertama adalah temannya, setelah dipukul korban ini sempat lari, dan dikejar oleh tersangka Ato. Pelaku kemudian menusuk korban, di mana ada sekitar empat atau lima tusukan,” tambahnya.
Terakhir dirinya mengatakan, untuk saat ini barang bukti maupun alat yang digunakan para pelaku masih dalam tahap pencarian, dan untuk kasus tersebut para pelaku di kenai pasal Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan di tahan untuk proses lebih lanjut,” (TR-76/Tha)
Comment