logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Buron Selama 2 Bulan, Pelaku Penikaman Berhasil Diringkus di Sulut

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 24 July 2024
in Metropolis
0
Pelaku kasus penikaman dihadirkan pada konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Senin (22/7) (F. Natha/Gorontalo Post)

Pelaku kasus penikaman dihadirkan pada konferensi pers di Polresta Gorontalo Kota, Senin (22/7) (F. Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Berakhir sudah kisah pelarian S (28), yang buron selama dua bulan usai melakukan penikaman terhadap RSA (24), dengan motif balas dendam. Pria yang merupakan residivis kasus pembunuhan itu, berhasil ditangkap oleh personel Polsek dan Polresta Gorontalo Kota, di Sulawesi Utara, tepatnya di Kota Manado.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana S.I.K, M.H dalam konferensi pers menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari tim gabungan yang mendapatkan informasi bahwa tersangka S alias Ato, sedang bekerja di salah satu tempat depot air yang berada di Kairagi, Kota Manado.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado, dan langsung melakukan pengecekan informasi. Setelah berada di tempat tersebut, tim gabungan akhirnya menemukan tersangka.

“Kasus pengeroyokan ini memang ada unsur balas dendam, karena pada 2021 si korban pernah memukul tersangka, dan memang pada saat kejadian, tersangka ini sedang minum-minuman keras,” jelas Alumnus Akpol 2000 ini.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Ditambahkan pula, tersangka melakukan penikaman terhadap korban menggunakan barang tajam sejenis pisau badik, pada Minggu (28/4/2024). Kasus itu bermula di mana korban bersama teman-temannya duduk di depan Kos Novita sedang mengkonsumsi Miras.

Tidak lama kemudian datang terlapor S alias Ato, Iki dan salah satu teman mereka yang tidak diketahui. Sebelumnya para tersangka sempat bercerita, namun tiba-tiba temannya yang bernama Iki memukuli korban dengan menggunakan tangan terkepal dibagian wajah korban, sehingga korban melarikan diri.

Namun terlapor Ato mengejar korban dengan menggunakan barang tajam sejenis pisau badik, dan terlapor Ato menusuk korban beberapa bagian tubuh belakang korban.

“Jadi yang melakukan pemukulan pertama adalah temannya, setelah dipukul korban ini sempat lari, dan dikejar oleh tersangka Ato. Pelaku kemudian menusuk korban, di mana ada sekitar empat atau lima tusukan,” tambahnya.

Terakhir dirinya mengatakan, untuk saat ini barang bukti maupun alat yang digunakan para pelaku masih dalam tahap pencarian, dan untuk kasus tersebut para pelaku di kenai pasal Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah diamankan dan di tahan untuk proses lebih lanjut,” (TR-76/Tha)

Tags: buronanBuronan DiringkusPelaku PenikamanPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Bupati Bone Bolango Merlan S. Uloli saat bertemu dengan masyarakat penambang di depan Gedung Kantor Gubernur Gorontalo, Senin (22/7). (F. Istimewa)

Masyarakat Harap Aktivitas Tambang Suwawa Segera Dibuka

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.