logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Lagi, Oknum Pejabat jadi Tersangka

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 19 July 2024
in Metropolis
0
Polda Gorontalo menunjukan MM, oknum pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek pengembangan tempat wisata tahun 2017, pada konfrensi pers, Kamis (18/7). (F. Jalal Khan /Gorontalo Post)

Polda Gorontalo menunjukan MM, oknum pejabat yang diduga terlibat tindak pidana korupsi proyek pengembangan tempat wisata tahun 2017, pada konfrensi pers, Kamis (18/7). (F. Jalal Khan /Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Polda Gorontalo ternyata menyelidiki dugaan korupsi pada program pengembangan objek wisata benteng Otanaha, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2017. Dalam pengembanganya,Kamis (18/7) Polda menetapkan seorang tersanka, seorang pejabat yakni MM.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Elexander, dalam konferensi pers di Polda Gorontalo, kemarin, mengatakan, dalam pengembangan kasus tersebut, terdapat beberapa item pekerjaan dan terdapat selisih antara kualitas dan kuantitas, sehingga saat dikonversikan ke nominal menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 812 Juta.

MM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 Juta rupiah dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Lebih lanjut, Kompol Elexander mengatakan, dalam proyek ini, MM merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur, karena pembayaran sudah seratus persen pada tanggal 27 Desember 2017, tetapi faktanya pekerjaan belum selesai seratus persen.

Related Post

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Selain itu, MM juga didugamelakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas untuk membuat laporan progres pekerjaan seratus persen pada tanggal 13 November 2017, namun fakta di lapangan belum selesain seratus persen.

Hal ini bertetangan dengan Pasal 51 (2) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 yaitu pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volumen pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. (Tr-76/lal)

Tags: Dugaan Korupsi Pembangunan Benteng OtanahaObjek wisata Benteng Otanahapolda gorontaloTersangka Dugaan Korupsi

Related Posts

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Kepala BNPB RI bersama Manajemen Aston Gorontalo Hotel & Villas

Kenyamanan Tamu Jadi Poin Penting Bagi Aston Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Target Selawat

Target Selawat

Saturday, 12 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.