Sebagian Besar Belum Bersertipikat, Lahan Blok Plan Pemprov Rawan Digugat

Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo rentan menghadapi gugatan terkait lahan perkantoran Pemprov atau blok plan di desa Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

Pasalnya, sebagian besar lahan yang sudah dibeli Pemprov itu rupanya belum bersertipikat. Persoalan ini mengemuka pada pertemuan Komisi I Deprov Gorontalo bersama aparat Desa Tinelo Ayula dan OPD terkait Pemprov, kemarin (17/7).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengungkapkan dari total 85 persil di lahan blok plan. Tapi ada sekitar 70 persil yang belum bersertipikat.

“Hal yang membuat kita kaget ternyata dari 70 persil di blok plan ini belum ada satupun bersertifikat yang dilakukan pemerintah provinsi. Sehingga ini sangat rentan dengan persoalan hukum kemudian hari,” tegasnya.

Khawatirnya dikemudian hari ada klaim dari masyarakat yang mengganggap bahwa belum diselesaikan terkait pembebasan lahan. Maka akan muncul pula persoalan baru.

“Ternyata klaim itu ada bahkan sudah melayangkan surat ke Komisi I untuk bisa difasilitasi. Nah, persoalan ini kami kembalikan ke pihak OPD yang bersangkutan agar bisa diselesaikan dan dirembuk kembali dengan para ahli waris,” harapnya.

Masalah lain yang juga muncul adalah terdapat 15 persil belum selesai pembebasannya atau terselesaikan ganti rugi kepada msyarakat. “Ada beberapa dokumen yang kita minta belum terinformasi bagaimana penetapan lokasinya (penlok) pada saat pembebasan lahan,” ungkap AW Thalib.

Menurutnya, ketika sudah mengantongi dokumen dengan begitu bisa diketahui berapa luas dari pada penetapan lokasi yang kemudian bisa dibandingkan dengan kondisi ril.

Persoalan blok plan sambung AW Thalib bukan persoalan sederhana. Apalgi dilihat kantor yang dibangun tersebut sangat strategis untuk pelayanan publik.

“Kita dapati dokumen yang ada masih banyak perlu ditindaklanjuti untuk pensertifikatan tanah. Jadi keseluruhan belum ada satupun sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi terkait dengan perolehan hak di kantor blok plan,” pungkasnya. (rmb)

Comment