Rumah Mewah Tersangka Dugaan Gratifikasi Panjaitan Digeledah Kejati

Gorontalopost.id, GORONTALO – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah rumah para tersangka dugaan gratifikasi pada proyek Jalan Nani Wartabone eks Panjaitan Kota Gorontalo, Kamis (19/7/2024).

Pantauan Gorontalo Post, sekitar pukul 10.00 WITA rumah yang pertama digeledah yakni rumah pribadi oknum kontraktor Faisal Lahay salah satu tersangka dalam kasus tersebut terletak di Kelurahan Buladu Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.

Sebelumnya Timsus meminta ijin pihak Kelurahan Buladu sekaligus meminta disaksikan langsung petugas kelurahan dalam penggeledahan tersebut. Satu persatu ruangan di dalam rumah mirip istana itu digeledah Timsus Kejati.

Mereka mencari berkas atau dokumen penting yang berhubungan dengan kasus itu. Peran dan keterlibatan FL dalam kasus ini diduga menerima fee sebesar 1,6 Miliar.

Selain itu Deni menyerahkan secara tunai melalui Baharudin kepada Antum Abdullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp 303 Juta. Hingga saat ini pengeledahan masih berlangsung di rumah Faisal Lahay tepatnya di RW 2 RT 1. (roy)

Comment