logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Diduga Terlibat Narkoba, Dua Pria Ditangkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 July 2024
in Headline
0
Dua orang pria ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dua orang pria ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, POHUWATO – Diduga terlibat peredaran narkoba, dua orang pria di Gorontalo ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pohuwato.  Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan dan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (2/7) sekitar pukul 11.30 Wita.

Di mana awalnya Satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya paket yang diduga berisi narkoba jenis shabu, akan dikirim ke Pohuwato melalui mobil rental.

Dari informasi itu, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H memimpin langsung penyelidikan. Ketika hendak menuju ke wilayah perbatasan Gorontalo-Sulawesi Tengah (Sulteng), tiba-tiba di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Tim Satuan Narkoba berpapasan dengan kendaraan yang diduga membawa paket narkoba.

Setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang kiriman, ditemukan sebuah kardus berwarna coklat yang bertuliskan ‘Ginseng Power F’, tepatnya di saku belakang celana pendek motif garis-garis putih biru, yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Related Post

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Tak hanya berhenti di situ, Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan Control Delivery kepada penerima paket kiriman. Di mana sekitar pukul 15.20 Wita, sopir rental mencoba menghubungi nomor dari penerima.

Saat dihubungi, penerima paket awalnya sepakat akan bertemu di dekat SPBU Kecamatan Marisa. Hanya saja, tidak lama kemudian, penerima kembali mengarahkan supir dan sepekat akan bertemu di Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki yang diketahui bernama ARH alias Pablo (33), warga Desa Tongo, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, di pinggir jalan Trans Sulawesi di Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, pada saat menerima paket kiriman yang disaksikan oleh aparat desa setempat.

Ketika diinterogasi, Pablo mengaku bahwa satu sachet plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu adalah milik temannya yang bernama RR alias Aco (33), warga Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Atas penyampaian itu, sekitar pukul 17.50 Wita, tim kembali melakukan penangkapan terhadap Aco di rumahnya di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Saat dilakukan interogasi, Aco mengakui satu sachet plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang di pesan melalui perantara Pablo ke seseorang yang berada di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan harga Rp 1,5.

Caranya yakni dengan di transfer melalui aplikasi Dana. Setelah itu, keduanya pun langsung digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.I.K,S.H melalui Kasi Humas, AKP Hany Dayoh menyampaikan, keduanya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pohuwato.

Selain itu, tersangka ARH alias Pablo, sudah merupakan target operasi (TO) Polres Pohuwato, karena diduga sering mengedarkan narkoba jenis shabu di wilayah Pohuwato.

“Jadi Pablo yang terlebih dahulu kami tangkap. Setelah itu kami melakukan pengembangan dan menangkap rekannya yang bernama RR alias Aco. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya positif Amphetamine dan Methamphetamine.

Keduanya pun mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersama-sama pada 1 Juli 2024, sekitar pukul 00.10 Wita, di rumah tersangka Pablo, di Kecamatan Mananggu,” jelasnya.

Ditambahkan pula oleh AKP Hany, pihaknya mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat, di mana berkat informasi yang diberikan, peredaran narkoba di wilayah Gorontalo, khususnya Pohuwato dapat terungkap.

“Kami pun berharap agar tidak ada lagi yang menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang, karena hal itu sangat merugikan diri pribadi,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H menambahkan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu sachet plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, dua sachet plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, satu sachet plastik klip kosong ukuran sedang, satu buah dus warna coklat bertuliskan Ginseng Power F, satu buah kantong plastik besar warna kuning, satu buah celana pendek motif garis-garis putih biru, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan satu unit handphone merek Iphone 11 warna hitam.

“Barang yang diduga narkoba tersebut dibeli dengan harga Rp 2 juta dari wilayah Sulteng. Untuk berat barang bukti narkoba setelah ditimbang di BPOM Gorontalo, kurang lebih 0,46815 gram dan 0,08539 gram.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, kami masih akan melengkapi sejumlah berkas, sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,” pungkasnya. (kif)

Tags: kasus narkobaPenyalahgunaan NarkobaPeredaran NarkobaSatuan Narkoba Polres PohuwatoTersangka Kasus Narkoba

Related Posts

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Next Post
Masyarakat menggunakan perahu untuk beraktivitas, karena kondisi masih terendam banjir, Senin (15/7). (F. Diyanti/ Gorontalo Post)

Tilote-Tabumela Masih Terendam, Masyarakat Gunakan Perahu Untuk Beraktivitas

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.