logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Disway

Tsunami Pokir

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 July 2024
in Disway
0
Ekpresi Sahat Tua Simanjuntak usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 26 September 2023.-Pace Morris-

Ekpresi Sahat Tua Simanjuntak usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 26 September 2023.-Pace Morris-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Iskan

 

AWALNYA KPK mengumumkan: telah ditetapkan 12 tersangka baru dari kasus pokir di Jatim. Tidak sampai seminggu kemudian diumumkan lagi oleh KPK: tersangka barunya 21 orang.

Mungkin masih akan bertambah lagi. “Memang akan terjadi tsunami di Jatim,” ujar Heru Satriyo, ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim.

Related Post

Rahmanullah Lakanwal

Airmata Ira

Nikmat Karina

Kopi (K)Mojang

MAKI memang terus membongkar dan mengawal perkara itu. Sejak dua tahun lalu.

MAKI Jatim adalah lembaga mandiri. Tidak ada hubungan organisasi dengan MAKI Jakarta yang diketuai pengacara Boyamin.

“Perhitungan saya, tersangkanya akan sampai 124 orang,” ujar Satriyo. Tentu Satriyo mendasarkan perhitungannya pada usulan proyek dari anggota DPRD yang begitu masif.

Pokir adalah singkatan dari pokok pikiran. Yang punya pokok pikiran adalah anggota DPRD Jatim.

Setiap anggota boleh mengajukan pokok pikiran. Satu pokok pikiran bisa mendapat anggaran APBD sebesar Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Satu anggota boleh mengajukan banyak pokok pikiran. Plafonnya: satu anggota Rp 8 miliar. Satu tahun anggaran.

Pokir itu dikirim ke fraksi masing-masing. Fraksilah yang mengirimkan semua pokir anggota DPRD itu ke gubernur Jatim. Gubernur lantas menyediakan anggarannya.

Maafkan, saya salah. Tersangka baru yang 21 orang itu tidak ada hubungannya dengan pokir. Mereka jadi tersangka dalam kaitan dengan pokmas –akronim dari kelompok masyarakat.

Apa beda pokir dan pokmas? Beda nama. Esensinya sama.

Setiap anggota DPRD Jatim bisa menerima usulan proyek dari kelompok-kelompok masyarakat.

Satu usulan bernilai antara Rp 100 sampai Rp 400 juta.

Satu anggota bisa menerima banyak usulan, total Rp 8 miliar/anggota.

Beda tipisnya: di pokmas anggota DPRD yang menentukan kontraktornya. Di pokir Pemprov Jatim yang menentukan pelaksana proyeknya.

Proses usulan pokir dan pokmas sama: sama-sama lahir dari kunjungan jaring aspirasi ke masyarakat di dapil masing-masing.

Pokmas melahirkan banyak tersangka. Maka pokmas diubah. Jadi pokir. Secara hukum pokir lebih aman bagi para anggota DPRD Jatim.

Peraturannya begitu.

Dulu juga begitu.

Yang pertama ditangkap KPK adalah Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim. Sahat adalah tokoh Golkar Jatim yang sangat populer. Ia sudah disidangkan di pengadilan sejak jauh sebelum Pemilu. Sudah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara tambah bayar Rp 39,5 miliar.

Banyak nama disebut di persidangan Sahat. Maka tensi para anggota DPRD sangat tinggi. Banyak yang merasa akan menyusul jadi tersangka sebelum masa pencalonan Pemilu 2024. Lalu muncul spekulasi: mereka tidak akan bisa masuk daftar calon anggota legislatif di Pileg 2024.

Ternyata setelah Sahat dijatuhi hukuman lanjutan perkara ini seperti ditelan bumi. Pun ketika proses Pemilu dimulai. Seperti tidak akan kelanjutannya. Mereka pun aman semua. Bisa mendaftar kembali sebagai caleg. Lolos di KPU. Banyak juga yang terpilih kembali.

Sepertinya semuanya berjalan normal. Sampai dua hari lalu –ketika KPK mengumumkan tersangka baru.

Maka banyak caleg yang selama ini sudah putus asa akibat kalah suara kini bisa penuh harap: bisa jadi peraih suara terbanyak kedualah yang akan dilantik jadi wakil rakyat.

Pokmas, pokir atau apa pun adalah cara. Yang penting uangnya.(*)

Tags: Catatan Harian DahlanDahlan IskanDiswayHarian Dahlanharian diswayTulisan Dahlan

Related Posts

--

Rahmanullah Lakanwal

Tuesday, 2 December 2025
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi-Istimewa-

Airmata Ira

Monday, 24 November 2025
--

Nikmat Karina

Tuesday, 18 November 2025
Kopi (K)Mojang

Kopi (K)Mojang

Monday, 17 November 2025
Hemat Syarikah

Hemat Syarikah

Thursday, 13 November 2025
Angsa Hitam

Angsa Hitam

Wednesday, 12 November 2025
Next Post
Donald Trump berdiri sesaat setelah terkena tembakan. Ia berteriak "Lawan"--

Telinga Kanan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.