logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Alat Periksa Gigi di PKM Sipatana Rusak

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 25 June 2024
in Metropolis
0
Kondisi alkes dental unit yang saat ini rusak dan hanya bisa digunakan untuk cabut gigi yang sejatinya bisa dilakukan menggunaka kursi biasa saja. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Kondisi alkes dental unit yang saat ini rusak dan hanya bisa digunakan untuk cabut gigi yang sejatinya bisa dilakukan menggunaka kursi biasa saja. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Salah satu alat kesehatan (Alkes) di Puskesmas Sipatana, Kota Gorontalo saat ini dalam kondisi rusak.

Alkes berupa Dental Unit itu merupakan suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada pasien.

Dalam bahasa medis, dental unit ini mempunyai tiga sumber tenaga yaitu tenaga listrik, tenaga udara/angin dan tenaga air.

Dental unit memiliki komponen berupa Ejector air liur adalah alat gigi yang umum digunakan dalam sebagian besar prosedur gigi, mulai dari pembersihan umum hingga penambalan dan pemasangan mahkota gigi.

Related Post

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Instrumen ini berguna untuk menyedot air liur, darah serta sisa kotoran saat dilakukan pembersihan atau operasi gigi. Intrumen ini memerlukan suction machine.

Hanya saja, dental unit hanya bisa digunakan untuk diagnosa tertentu seperti cabut gigi saja. Sementara untuk operasi mulut atau penambalan gigi tidak bisa menggunakan alat tersebut karena masih rusak.

Hal ini diakui Kepala Puskesmas Sipatana Rita Bambang.S.Si.Apt. Menurutnya, ada kasus-kasus lain yang tidak bisa menggunakan alat tersebut seperti penambalan gigi, namun untuk pencabutan gigi masih bisa dilakukan pakai alat tersebut.

“Saya Februari 2024 menjabat Kapus Sipatana, sementara dental unit itu rusak nanti tahun 2021 setelah sudah lama digunakan yakni tahun 2016,”kata Rita.

Namun diakui Rita, jika melihat permasalahannya terkait dengan keluhan pasien, ternyata pembuangan air untuk tindakan pemeriksaan gigi itu yang parah.

Selain itu tempat duduk tidak berfungsi atau tidak bisa digerakkan ke bawah dan ketatas, begitu juga untuk sandaran kursi tidak bisa kedepan atau ke belakang.

Lebih lanjut Rita menambahkan, pada Februari 2024 dirinnya mengajukan ke Dinas Kesehatan Kota Gorontalo terkait kondisi dental unit tersebut yang tidak bisa digunakan untuk diagnosa tertentu.

“Untuk pembuangan saya sudah antisipasi menggunakan ember yang dimodifikasi sedemikian rupa. Sehingga saat ini dokter gigi awalnya untuk pencabutan gigi susu merujuk ke rumah sakit, namun sekarang sudah bisa dilakukan di PKM Sipatana.

Kalau tindakan untuk gigi belakang kan tidak bisa pakai alat itu. Kalau kita paksakan nantinya bermasalah, bisa terjadi giginya patah atau gimana-gimana. Intinya semua kegiatan yang bisa dilakukan di PKM, maka diupayakan untuk dilakukan,”tandas Rita.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dr. Muhammad Kasim,M.Sc.Apt mengatakan, pihaknya telah mengajukan anggaran perbaikan dental unit itu ke Kemenkes, sayangnya sampai saat ini usulan-usulan yang disampaikan ke Kementrian Kesehatan belum ada anggaran untuk perbaikan alat.

“Kami hanya sebatas mengusulkan saja, namun untuk anggaran perbaikan itu dari Kemenkes RI langsung,”ungkap Kadinkes.

Untuk perbaikan dental unit tersebut diakui Kadis butuh anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kadinkes tidak tau komponen bagian mana yang rusak, yang lebih tau adalah tim teknis.

“Tidak bisa gunakan APBD karena anggarannya terbatas. Alternatifnya bisa dirujuk ke RS, bisa juga ke Puskesmas tergantung diagnosa penyakit tersebut,”tandasnya. (roy)

Tags: Alat Periksa Gigi RusakDental UnitKota GorontaloPuskesmas Sipatana

Related Posts

Tenda yang akan digunakan sebagai lapak jualan saat pasar senggol nampak sudah dipasang di salah satu kawasan pertokoan yang ada di Jalan Imam Bonjol, Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tenda Pasar Senggol Sudah Dipasang

Friday, 6 March 2026
RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Next Post
Karya Napi Lapas Kelas IIb Pohuwato yang dibuat dibalik jeruji besi.

Dibalik Jeruji Besi, Warga Binaan Lapas Pohuwato Hasilkan Karya Seni Menarik

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.