logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Alat Periksa Gigi di PKM Sipatana Rusak

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 25 June 2024
in Metropolis
0
Kondisi alkes dental unit yang saat ini rusak dan hanya bisa digunakan untuk cabut gigi yang sejatinya bisa dilakukan menggunaka kursi biasa saja. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Kondisi alkes dental unit yang saat ini rusak dan hanya bisa digunakan untuk cabut gigi yang sejatinya bisa dilakukan menggunaka kursi biasa saja. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Salah satu alat kesehatan (Alkes) di Puskesmas Sipatana, Kota Gorontalo saat ini dalam kondisi rusak.

Alkes berupa Dental Unit itu merupakan suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada pasien.

Dalam bahasa medis, dental unit ini mempunyai tiga sumber tenaga yaitu tenaga listrik, tenaga udara/angin dan tenaga air.

Dental unit memiliki komponen berupa Ejector air liur adalah alat gigi yang umum digunakan dalam sebagian besar prosedur gigi, mulai dari pembersihan umum hingga penambalan dan pemasangan mahkota gigi.

Related Post

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Terbakar, Rumah di Latula Tinggal Puing

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

Instrumen ini berguna untuk menyedot air liur, darah serta sisa kotoran saat dilakukan pembersihan atau operasi gigi. Intrumen ini memerlukan suction machine.

Hanya saja, dental unit hanya bisa digunakan untuk diagnosa tertentu seperti cabut gigi saja. Sementara untuk operasi mulut atau penambalan gigi tidak bisa menggunakan alat tersebut karena masih rusak.

Hal ini diakui Kepala Puskesmas Sipatana Rita Bambang.S.Si.Apt. Menurutnya, ada kasus-kasus lain yang tidak bisa menggunakan alat tersebut seperti penambalan gigi, namun untuk pencabutan gigi masih bisa dilakukan pakai alat tersebut.

“Saya Februari 2024 menjabat Kapus Sipatana, sementara dental unit itu rusak nanti tahun 2021 setelah sudah lama digunakan yakni tahun 2016,”kata Rita.

Namun diakui Rita, jika melihat permasalahannya terkait dengan keluhan pasien, ternyata pembuangan air untuk tindakan pemeriksaan gigi itu yang parah.

Selain itu tempat duduk tidak berfungsi atau tidak bisa digerakkan ke bawah dan ketatas, begitu juga untuk sandaran kursi tidak bisa kedepan atau ke belakang.

Lebih lanjut Rita menambahkan, pada Februari 2024 dirinnya mengajukan ke Dinas Kesehatan Kota Gorontalo terkait kondisi dental unit tersebut yang tidak bisa digunakan untuk diagnosa tertentu.

“Untuk pembuangan saya sudah antisipasi menggunakan ember yang dimodifikasi sedemikian rupa. Sehingga saat ini dokter gigi awalnya untuk pencabutan gigi susu merujuk ke rumah sakit, namun sekarang sudah bisa dilakukan di PKM Sipatana.

Kalau tindakan untuk gigi belakang kan tidak bisa pakai alat itu. Kalau kita paksakan nantinya bermasalah, bisa terjadi giginya patah atau gimana-gimana. Intinya semua kegiatan yang bisa dilakukan di PKM, maka diupayakan untuk dilakukan,”tandas Rita.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dr. Muhammad Kasim,M.Sc.Apt mengatakan, pihaknya telah mengajukan anggaran perbaikan dental unit itu ke Kemenkes, sayangnya sampai saat ini usulan-usulan yang disampaikan ke Kementrian Kesehatan belum ada anggaran untuk perbaikan alat.

“Kami hanya sebatas mengusulkan saja, namun untuk anggaran perbaikan itu dari Kemenkes RI langsung,”ungkap Kadinkes.

Untuk perbaikan dental unit tersebut diakui Kadis butuh anggaran puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kadinkes tidak tau komponen bagian mana yang rusak, yang lebih tau adalah tim teknis.

“Tidak bisa gunakan APBD karena anggarannya terbatas. Alternatifnya bisa dirujuk ke RS, bisa juga ke Puskesmas tergantung diagnosa penyakit tersebut,”tandasnya. (roy)

Tags: Alat Periksa Gigi RusakDental UnitKota GorontaloPuskesmas Sipatana

Related Posts

Pelaku pencurian bentor diamankan Polda Gorontalo.

Bentor Hilang Saat Pemiliknya Mabuk di Kafe

Friday, 24 April 2026
Residivis curanmor yang ditangkap di Buol usai bawa kabur Motor NMAX milik mahasiswa di Gorontalo.

Curi Motor NMAX, Residivis Curanmor Dibekuk di Buol

Friday, 24 April 2026
Puing kebakaran rumah di Dusun Latula, Desa Bualo, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (22/4)

Terbakar, Rumah di Latula Tinggal Puing

Friday, 24 April 2026
Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

Friday, 24 April 2026
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026
Dua tersangka kasus dugaan asusila saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Dua Tersangka Asusila Diserahkan ke Kejaksaan

Thursday, 23 April 2026
Next Post
Karya Napi Lapas Kelas IIb Pohuwato yang dibuat dibalik jeruji besi.

Dibalik Jeruji Besi, Warga Binaan Lapas Pohuwato Hasilkan Karya Seni Menarik

Discussion about this post

Rekomendasi

Ilustrasi--

Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

Friday, 24 April 2026
Tiara Andini, salah satu pesohor yang sangat antusias berwisata di kawasan pantai Botubarani, Bone Bolango. (foto: istimewa)

Lonjakan Kunjungan Botubarani Picu Kekhawatiran

Friday, 24 April 2026
Kepala BBPOM di Gorontalo, Lintang Purba Jaya, bersama pihak Bea Cukai Gorontalo dan Polda Gorontalo saat konferensi terkait tindak peredaran kosmetik tanpa ijin edar, di aula BBPOM Gorontalo. Kamis (23/4) Foto : Natharahman/ Gorontalo Post.

Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

Friday, 24 April 2026
Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

Friday, 24 April 2026

Pos Populer

  • Ilustrasi--

    Sentuh Rp 17.301/USD, Rupiah Makin Terpuruk

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Lonjakan Kunjungan Botubarani Picu Kekhawatiran

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Penjual Kosmetik Ilegal Ditangkap, Petugas Sita 1.819 Item Skin Care Tanpa Ijin Edar

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pelantikan Pengurus APPINKA Gorontalo Periode 2026–2031, Dorong Inovasi Karawo ke Tingkat Nasional

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.