Gorontalopost.id, GORONTALO – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menahan dua tersangka gratifikasi atau suap pada proyek Jalan Nani Wartabone eks Panjaitan Kota Gorontalo pada Rabu, (11/6) lalu.
Namun, ternyata penyidik anti rasuah itu masih melakuan pengembangan penyidikan atas keterlibatan pihak lain.
Menurut penjalasan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nur Surya SH MH kepada awak media mengatakan, ada kong kalingkong antara kedua tersangka dengan kontraktor atau penyedia jasa berupa komitmen pemberian Fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.
Jika komitmen tidak diberikan, maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deni Juaeni, selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.
“Saksi Deni Juaeni memberikan Fee sebesar Rp 2,3 Miliar. Pemberian Fee tersebut melalui rekening BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias Alo, dimana yang dinikmati FL selaku rekanan sebesar 1,6 Miliar. Selain itu Deni menyerahkan secara tunai melelalui Baharudin kepada AA selaku Kepala Bidang Marga yang juga merangkap sebagai Pimpro senilai Rp 303 Juta,”ungkap Nur Surya.
Itu artinya masih ada selisih sekitar Rp 397 juta yang diduga mengalir ke pihak lain. “Kita masih lakukan pendalaman lagi untuk pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,”kata Nur Surya.
Untuk penetapan tersangka baru jelas Nur Surya harus bicara alat bukti, sebab penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan kedua tersangka.
Disinggung soal dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus suap itu miliaran itu, Nur Surya mengaku bahwa pihaknya telah minta keterangan saksi terhadap dua oknum polisi.
Selanjutnya atas perintah pimpinan dalam hal ini Kajati serta koordinasi dengan pihak Polda Gorontalo, untuk dua oknum tersebut telah diserahkan ke Polda Gorontalo.
“Selain menunggu hasil pengembangan penyidikan, nanti kita akan lihat juga dari fakta persidangan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah ini,”tutup Nur Surya. (roy)
Comment