logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kejati Telusuri Aliran Dana Rp 397 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 June 2024
in Headline
0
Dua tersangka suap proyek eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo saat berada di dalam mobil tahanan Kejati Gorontalo untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo baru-bari ini. (Foto: dok/Gorontalo Post)

Dua tersangka suap proyek eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo saat berada di dalam mobil tahanan Kejati Gorontalo untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo baru-bari ini. (Foto: dok/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menahan dua tersangka gratifikasi atau suap pada proyek Jalan Nani Wartabone eks Panjaitan Kota Gorontalo pada Rabu, (11/6) lalu.

Namun, ternyata penyidik anti rasuah itu masih melakuan pengembangan penyidikan atas keterlibatan pihak lain.

Menurut penjalasan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nur Surya SH MH kepada awak media mengatakan, ada kong kalingkong antara kedua tersangka dengan kontraktor atau penyedia jasa berupa komitmen pemberian Fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

Jika komitmen tidak diberikan, maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deni Juaeni, selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.

Related Post

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

“Saksi Deni Juaeni memberikan Fee sebesar Rp 2,3 Miliar. Pemberian Fee tersebut melalui rekening BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias Alo, dimana yang dinikmati FL selaku rekanan sebesar 1,6 Miliar. Selain itu Deni menyerahkan secara tunai melelalui Baharudin kepada AA selaku Kepala Bidang Marga yang juga merangkap sebagai Pimpro senilai Rp 303 Juta,”ungkap Nur Surya.

Itu artinya masih ada selisih sekitar Rp 397 juta yang diduga mengalir ke pihak lain. “Kita masih lakukan pendalaman lagi untuk pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,”kata Nur Surya.

Untuk penetapan tersangka baru jelas Nur Surya harus bicara alat bukti, sebab penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan kedua tersangka.

Disinggung soal dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus suap itu miliaran itu, Nur Surya mengaku bahwa pihaknya telah minta keterangan saksi terhadap dua oknum polisi.

Selanjutnya atas perintah pimpinan dalam hal ini Kajati serta koordinasi dengan pihak Polda Gorontalo, untuk dua oknum tersebut telah diserahkan ke Polda Gorontalo.

“Selain menunggu hasil pengembangan penyidikan, nanti kita akan lihat juga dari fakta persidangan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah ini,”tutup Nur Surya. (roy)

Tags: kejaksaan tinggiKejati GorontaloProyek Jalan Eks PanjaitanSelisih Suap Proyek Panjaitan

Related Posts

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Sejumlah petugas DLH Kota Goorntalo saat mengangkut sampah di tepi Jalan Rambutan Kota Gorontalo, Rabu (13/6). (Foto: JALAL/Gorontalo Post).

Jalan Jambu Jadi Pembuangan Sampah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.