logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kejati Telusuri Aliran Dana Rp 397 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 June 2024
in Headline
0
Dua tersangka suap proyek eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo saat berada di dalam mobil tahanan Kejati Gorontalo untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo baru-bari ini. (Foto: dok/Gorontalo Post)

Dua tersangka suap proyek eks Jalan Panjaitan Kota Gorontalo saat berada di dalam mobil tahanan Kejati Gorontalo untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo baru-bari ini. (Foto: dok/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menahan dua tersangka gratifikasi atau suap pada proyek Jalan Nani Wartabone eks Panjaitan Kota Gorontalo pada Rabu, (11/6) lalu.

Namun, ternyata penyidik anti rasuah itu masih melakuan pengembangan penyidikan atas keterlibatan pihak lain.

Menurut penjalasan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo Nur Surya SH MH kepada awak media mengatakan, ada kong kalingkong antara kedua tersangka dengan kontraktor atau penyedia jasa berupa komitmen pemberian Fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

Jika komitmen tidak diberikan, maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deni Juaeni, selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

“Saksi Deni Juaeni memberikan Fee sebesar Rp 2,3 Miliar. Pemberian Fee tersebut melalui rekening BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias Alo, dimana yang dinikmati FL selaku rekanan sebesar 1,6 Miliar. Selain itu Deni menyerahkan secara tunai melelalui Baharudin kepada AA selaku Kepala Bidang Marga yang juga merangkap sebagai Pimpro senilai Rp 303 Juta,”ungkap Nur Surya.

Itu artinya masih ada selisih sekitar Rp 397 juta yang diduga mengalir ke pihak lain. “Kita masih lakukan pendalaman lagi untuk pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,”kata Nur Surya.

Untuk penetapan tersangka baru jelas Nur Surya harus bicara alat bukti, sebab penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan kedua tersangka.

Disinggung soal dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus suap itu miliaran itu, Nur Surya mengaku bahwa pihaknya telah minta keterangan saksi terhadap dua oknum polisi.

Selanjutnya atas perintah pimpinan dalam hal ini Kajati serta koordinasi dengan pihak Polda Gorontalo, untuk dua oknum tersebut telah diserahkan ke Polda Gorontalo.

“Selain menunggu hasil pengembangan penyidikan, nanti kita akan lihat juga dari fakta persidangan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam masalah ini,”tutup Nur Surya. (roy)

Tags: kejaksaan tinggiKejati GorontaloProyek Jalan Eks PanjaitanSelisih Suap Proyek Panjaitan

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Sejumlah petugas DLH Kota Goorntalo saat mengangkut sampah di tepi Jalan Rambutan Kota Gorontalo, Rabu (13/6). (Foto: JALAL/Gorontalo Post).

Jalan Jambu Jadi Pembuangan Sampah

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.