30 Kendaraan Terjaring Pakai Plat Nomor Modifikasi

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pengguna plat nomor kendaraan modifikasi di Gorontalo kian marak. Dalam razia kendaraan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota, sebanyak 30 kendaraan yang terjaring menggunakan plat nomor modifikasi atau tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Jumat (7/6).

Kasat lantas AKP Supomo,SH mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan berbagai macam TNKB atau plat nomor modifikasi seperti yang sudah diubah model atau bentuk huruf pada plat nomor mobil, hingga ada yang merapatkan jarak antara huruf dengan angka.

AKP Supomo menambahkan, pihaknya tidak hanya menegur namun langsung meminta si pengendara agar menukar plat nomor kendaraan yang asli atau yang tidak dimodifikasi kemudian melakukan sosialisasi dan teguran.

“Ada sebanyak 30 kendaraan yang terjaring operasi keselamatan yakni adalah 29 kendaraan roda empat dan 1 roda, ada yang plat nomor timbul dan tidak sesuai spek dan dengan berat,” ungkap Supomo.

Perwira tiga balok dipundaknya ini memberi peringatan kepada Para pengendara agar mengganti plat nomor asli yang telah dikeluarkan oleh ditlantas.

“Untuk sementara kami diberikan teguran dulu serta pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,”ujar Kasat Lantas.

Sementara itu Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH mengatakan, bahwa pengendara yang menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spek sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU-LLAJ).

Untuk itu pihaknya menghimbau agar plat nomor tersebut diganti, karena kita akan ditindak tegas jika ditemukan melintas dijalan raya.

Ditegaskan KBP Ade, penertiban plat nomor yang tak sesuai standarisasi atau spek ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

TNKB sendiri merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesfikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor, jelas Kapolresta.

“Gunakanlah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau plat nomor kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, jangan dirubah atau dimodifikasi,dimana Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai kelengkapan tanda nomor kendaraan bermotor.

Pasal 68 ayat (4) berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan,” tutup Ade Permana. (roy/tha)

Comment