logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Penetapan Tersangka Buru-buru, Penyidik Polresta Gorontalo Kota Dinilai Tak Adil

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 4 June 2024
in Kota Gorontalo
0
Dewan Pembina LBH Payu Limo Totalu, Muhamad Syarif Lamanasa didampingi asistennya memperlihatkan surat penetapan tersangka atas kliennya.

Dewan Pembina LBH Payu Limo Totalu, Muhamad Syarif Lamanasa didampingi asistennya memperlihatkan surat penetapan tersangka atas kliennya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Dewan Pembina LBH Payu Limo Totalu, Muhamad Syarif Lamanasa, mengkritik keras penanganan kasus hukum yang dianggap tidak adil yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Syarif menuturkan, kritik terhadap Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota ini, terkait status penetapan tersangka yang dinilai terlalu terburu-buru.

Dijelaskann Syarif, laporan yang mereka ajukan terkait kepemilikan harta keluarga (Sengketa tanah) ditangani Polresta Gorontalo Kota dengan sangat lambat.

Sementara kliennya yang dilaporkan sebelumnya oleh lawannya atas dasar penyerobotan lahan, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Related Post

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

“Penanganan laporan kami terlihat lambat. Hingga kini, kasus kami masih dalam proses litigasi dan klarifikasi. Namun, kasus klien saya dalam waktu sedikit lebih dari sebulan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses litigasi, klarifikasi, hingga penetapan tersangka hanya memakan waktu satu bulan beberapa hari. Bahkan, penetapan tersangka dilakukan hanya dalam lima hingga enam hari,” jelas Syarif.

Syarif menegaskan ketidakpuasan mereka terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Menurutnya, proses hukum tersebut terkesan dipaksakan dan mencurigai adanya rekayasa di balik penetapan tersangka ini.

“Dari semua poin yang ada, kami dari pihak hukum merasa sangat tidak puas. Terlihat bahwa kasus ini dipaksakan untuk segera berkara. Kami mencurigai adanya pihak yang sengaja mempercepat proses ini. Selain itu, kami juga mempertanyakan koordinasi antara penyidik dan beberapa pihak yang terkait, sebab sampai penetapan tersangka, kami belum melihat adanya koordinasi yang jelas,” tambah Syarif, Senin (3/6/2024).

Syarif juga menyoroti ketidakhadiran ahli pertanahan dari BPN yang seharusnya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pertanahan ini.

“Seharusnya ada ahli pertanahan dari BPN yang dihadirkan sebagai saksi, namun sampai saat ini belum ada. Kami tidak tahu sudah sejauh mana bukti-bukti dan saksi-saksi dihadirkan dalam kasus ini,” katanya.

Menanggapi ketidakpuasan tersebut, Syarif mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengajukan praperadilan terhadap status penetapan tersangka kliennya.

“Kami akan mengajukan praperadilan terhadap status penetapan tersangka ini. Selain itu, kami juga sudah mengadukan kinerja penyelidik Polres Kota Gorontalo ke Polda Gorontalo beberapa waktu lalu dan sedang menunggu tindak lanjut dari aduan tersebut,” pungkasnya.(rwf)

Tags: Dewan Pembina LBH Payu Limo TotaluKota GorontaloPenetapan tersangkaPenyidik Polresta Gorontalo KotaPolresta Gorontalo Kota

Related Posts

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Wednesday, 22 July 2026
APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Wednesday, 22 July 2026
Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Thursday, 16 July 2026
Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Thursday, 16 July 2026
Next Post
Unjuk rasa di kantor Kejati Gorontalo mempertanyakan laporan dugaan permainan Harga tanah di Bulango Ulu segera ditindaklanjuti. (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Laporan Dugaan Permainan Harga Tanah di Bulango Ulu Dipertanyakan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.