logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sanksi Menanti Pengguna Sepeda Listrik

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 May 2024
in Headline
0
Sejumlah anak dibawah umur saat mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya tanpa menggunakan helm pengaman kepala. (Foto: Dok/Gorontalo Post).

Sejumlah anak dibawah umur saat mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya tanpa menggunakan helm pengaman kepala. (Foto: Dok/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Maraknya penggunaan sepeda listrik bahkan telah menjadi tren baru dalam transportasi saat ini membuat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo tidak tinggal diam.

Korps berlambang sayap itu bakal menindak tegas para pengguna sepeda listrik jika dioperasikan di jalan raya di luar kawasan khusus yang telah ditentukan. .

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan-kawasan khusus seperti saat car free day, dengan pengecualian untuk penggunaan di dalam kompleks perumahan yang memiliki akses terbatas,”kata Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Mariochristy Panca Sakti Siregar, SIK, saat memimpin apel gabungan di Mapolda Gorontalo, Rabu(15/05/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Mariochristy menegaskan, penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di luar kawasan khusus seperti jalan raya.

Related Post

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

“Jika ada yang melanggar terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi. Terutama jika pengguna tidak memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” tegas Kombes Pol. Mariochristy.

Seluruh masyarakat diharapkan Mariochristyuntuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya. Aturan ini ditegaskan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Menurut peraturan ini, sepeda listrik juga tidak dianggap sebagai kendaraan ‘tertentu’ karena tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Ia mengharapkan masyarakat berpikir dua kali sebelum memberikan sepeda listrik kepada anak-anak, terutama karena risiko kecelakaan yang besar. Kepolisian juga memberlakukan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda listrik dengan kecepatan di atas 35 kilometer per jam.

“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan penggunanya dan orang lain di jalan raya,” ujarnya.

Selain penegasan terkait sepeda listrik, Kombes Pol. Mariochristy juga memberikan instruksi khusus kepada personel Satuan Samapta yang bertugas di penjagaan markas komando (mako). Ia menekankan pentingnya kehati-hatian saat mengatur lalu lintas, khususnya saat kendaraan pejabat utama atau tamu meninggalkan mako.

“Personel Samapta harus memastikan keamanan di jalan. sebelum mengizinkan kendaraan pejabat atau tamu untuk keluar dari mako, pastikan dulu kendaraan dari arah berlawanan telah aman untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,”tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)

Tags: Ditlantas Polda Gorontalopolda gorontaloSepeda Listrik

Related Posts

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Yura Yunita, ‘Jalan Pulang’ Bikin Tangis Pecah

Monday, 14 September 2026
HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

HARFEST x GKK 2026, Catat Transaksi Rp5,6 Miliar

Monday, 14 September 2026
Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Sunday, 13 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Next Post
Pengacara Hamim Pou saat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Praperadilan Ditolak, Pengacara Optimis Hamim Bebas

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Monday, 14 September 2026
Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Miras Lewat Pelabuhan Berhasil Digagalkan

Monday, 14 September 2026
Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Dokter Diduga Korban Penganiayaan, IDI Kecam Keras, Pelaku Dibekuk Polisi

Monday, 14 September 2026
Kabawa Hente

Kabawa Hente

Monday, 14 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.