logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sanksi Menanti Pengguna Sepeda Listrik

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 May 2024
in Headline
0
Sejumlah anak dibawah umur saat mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya tanpa menggunakan helm pengaman kepala. (Foto: Dok/Gorontalo Post).

Sejumlah anak dibawah umur saat mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya tanpa menggunakan helm pengaman kepala. (Foto: Dok/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Maraknya penggunaan sepeda listrik bahkan telah menjadi tren baru dalam transportasi saat ini membuat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo tidak tinggal diam.

Korps berlambang sayap itu bakal menindak tegas para pengguna sepeda listrik jika dioperasikan di jalan raya di luar kawasan khusus yang telah ditentukan. .

“Perlu saya tegaskan kembali bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan-kawasan khusus seperti saat car free day, dengan pengecualian untuk penggunaan di dalam kompleks perumahan yang memiliki akses terbatas,”kata Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Mariochristy Panca Sakti Siregar, SIK, saat memimpin apel gabungan di Mapolda Gorontalo, Rabu(15/05/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Mariochristy menegaskan, penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di luar kawasan khusus seperti jalan raya.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

“Jika ada yang melanggar terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi. Terutama jika pengguna tidak memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” tegas Kombes Pol. Mariochristy.

Seluruh masyarakat diharapkan Mariochristyuntuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keamanan bersama di jalan raya. Aturan ini ditegaskan oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Menurut peraturan ini, sepeda listrik juga tidak dianggap sebagai kendaraan ‘tertentu’ karena tidak memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Ia mengharapkan masyarakat berpikir dua kali sebelum memberikan sepeda listrik kepada anak-anak, terutama karena risiko kecelakaan yang besar. Kepolisian juga memberlakukan persyaratan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengguna sepeda listrik dengan kecepatan di atas 35 kilometer per jam.

“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan penggunanya dan orang lain di jalan raya,” ujarnya.

Selain penegasan terkait sepeda listrik, Kombes Pol. Mariochristy juga memberikan instruksi khusus kepada personel Satuan Samapta yang bertugas di penjagaan markas komando (mako). Ia menekankan pentingnya kehati-hatian saat mengatur lalu lintas, khususnya saat kendaraan pejabat utama atau tamu meninggalkan mako.

“Personel Samapta harus memastikan keamanan di jalan. sebelum mengizinkan kendaraan pejabat atau tamu untuk keluar dari mako, pastikan dulu kendaraan dari arah berlawanan telah aman untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,”tandas perwira tiga melati di pundaknya ini. (roy)

Tags: Ditlantas Polda Gorontalopolda gorontaloSepeda Listrik

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Pengacara Hamim Pou saat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Praperadilan Ditolak, Pengacara Optimis Hamim Bebas

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.