logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Praperadilan Ditolak, Pengacara Optimis Hamim Bebas

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 May 2024
in Metropolis
0
Pengacara Hamim Pou saat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Pengacara Hamim Pou saat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Permohonan praperadilan terkait kasus Bansos mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou ditolak Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. Penolakan itu dibacakan saat sidang putusan praperadilan dipimpin Hakim tunggal Rays Hidayat, Selasa (14/5/2024).

Dalam amar putusannya Rays Hidayat menguraikan, bahwa dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum, sehingga permohonan selebihnya tidak dapat dipertimbangkan, dan oleh karenanya patut dan layak untuk ditolak seluruhnya. Dengan adannya putusan itu, maka Hakim menyatakan bahwa perkara itu dapat dilanjutkan pada proses persidangan selanjutnya.

Kuasa hukum tersangka Hamim Pou, Hasniah kepada wartawan mengatakan, pihaknya optimis kliennya itu tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi Bansos, di Bone Bolango tersebut. “Kita akan buktikan melalui proses persidangan mendatang bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Hasniah.

Alasan pihaknya memohonkan pra peradilan kepada PN Kota Gorontalo jelas Hasania karena Hamim Pou sebagai pemohon yang dijadikan sebagai tersangka sebelumnya tidak dipanggil sebagai calon tersangka.

Related Post

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Menurut Hasnia, alasan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa sebelum seseorang distatuskan sebagai tersangka, harusnya dipanggil terlebih dahulu untuk diputuskan sebagai calon tersangka.

“Itu alasan pertama kami memohonkan pra peradilan itu, kedua terkait lewatnya tenggang waktu yang melanggar Perjagung. Adapun perhitungan yang dimasukkan dalam dalil permohonan adalah 80 hari. Sementara, tenggang waktu tersebut telah melampaui batas waktunya yang saat ini mencapai 1.572 hari. Jadi itu beberapa dalilnya yang kami dalilkan, dan yang ketiga terkait kerugian negara,”tegas Hasania.

Sebelumnya Hamim Pou ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print–189/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

Hamim Pou diduga ikut terlibat bersama dua terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu divonis bersalah oleh pengadilan. Keduanya yakni eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi; dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir.

Slamet dan Yuliawati sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Hamim Pou dinyatakan terlibat. Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.

Sementara Hamim baru ditetapkan, Rabu (17/4/2024) siang, berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : B-685/P.5/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024. Hanya saja, pasca penetapan tersangka dan penahanan, Hamim Pou mengajukan permohonan penanggugan penahanan dengan alasan untuk berobat karena sakit. (roy)

Tags: Hamim PouKasus BansosMantan Bupati Bone BolangoPermohonan Praperadilan

Related Posts

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Thursday, 23 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
Next Post
Pertemuan Pansus aset Deprov Gorontalo di Dinas Pertanian Pemprov, kemarin (15/5).

Lahan Pemprov di Popayato Diserobot

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.