Gorontalopost.id, KWANDANG – Diakhir masa jabatan sebagai aleg, Rahmat Lamadji menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak desa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 97 PP 43 Tahun 2014 UU Nomor 6 tentang Bagi Hasil sebesar 10 persen dari hasil pendapatan pajak dan retribusi, dan berharap agar kedepan pemerintah daerah dapat memenuhi hal ini.
Menurut aleg PAN tersebut, hak desa sebesar 10 persen selama ini tidak pernah dipenuhi oleh pemerintah daerah.”Dan ini merupakan hak desa yang diatur dalam undang undang, sama halnya dengan pendidikan. Sehingga tidak ada kata tawar menawar” tegasnya.
Dalam catatan LKPJ Bupati Tahun 2023, realisasi pendapatan pajak dan retribusi sebesar Rp. 20 Milyar, dan jika merujuk pada aturan tersebut untuk dana hibanke desa seharusnya Rp. 2 Milyar. “Namun yang direalisasikan oleh pemerintah daerah hanya Rp. 300 Juta atau sekitar 1,6 persen saja” jelasnya.
Dari 10 persen hiba ke desa tersebut pembagiannya 60 dan 40. 40 persen dibagi rata untuk setiap desa dan 60 persen itu untuk desa penghasil retribusi. “Atau mungkin terbalik pembagiannya nanti di cek lagi. Namun yang pasti 60:40.
Misalnya desa A bukan penghasil retribusi dan desa B penghasil retribusi, jadi desa A hanya mendapatkan dari 40 persen saja dan desa B selain mendapatkan pembagian dari 40 persen juga mendapatkan pembagian dari 60 persen” jelasnya.
Rahmat kemudian mencontohkan desa asalnya yakni Boalemo yang juga sebagai penghasil retribusi dari sumber galian C, dan semua orang tau dengan jelas, dan setelah dicek, Dana Bagi Hasil hanya Rp. 3-4 juta saja dan jika dikaitkan dengan jumlah desa di Gorut, itu benar jumlahnya.
“Jika merujuk pada ketentuan regulasi, harusnya dari hasil pajak dan retribusi tersebut, setiap desa mendapatkan DBH sekitar Rp. 15 Juta” ujarnya.
Mumpung tahun ini menjadi awal tahun perencanaan kata Rahmat, pihaknya mencoba untuk mendorong pemerintah daerah dapat memenuhi apa yang diamanatkan oleh aturan tersebut. (abk)
Comment